Kejaksaan Agung resmi menyatakan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan, surat keputusan penghentian penuntutan dengan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah tidak sah.
Jaksa beralasan, putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Nugroho Setiadji, tidak tepat. Sebab, Anggodo Widjojo, yang memohon praperadilan atas SKPP itu, tak memiliki kedudukan hukum (legal standing).