Deponering sama dengan menyatakan Bibit-Chandra bersalah.
Kalangan ahli hukum meminta Kejaksaan Agung menyisihkan pilihan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponering) dalam menyelesaikan kasus Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah. Mereka menyarankan Kejaksaan mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) perkara Bibit-Chandra.