ICW Laporkan Korupsi Pendidikan di Lima Daerah

”Korupsi di sektor ini bisa membuat sekolah jadi tempat belajar korupsi.”

Indonesia Corruption Watch (ICW), pegiat antikorupsi, melaporkan lima kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan di lima daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus yang terjadi di Simalungun, Sinjai, Tasikmalaya, Ponorogo, dan Garut tersebut diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 24 miliar.

”Modusnya macam-macam. Mulai dari penggelapan, proyek fiktif, hingga mengarahkan pembelian buku pelajaran,” kata Koordinator Investigasi ICW Agus Sunaryanto di gedung KPK kemarin.

Tak Ada yang Baru dari Boediono dan Sri Mulyani

"Jangan ada kesan KPK menunda-nunda."

Pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan Sri Mulyani kemarin tak banyak menghasilkan keterangan baru. "Hampir semua penjelasan Pak Boediono sudah disampaikan dalam sidang Panitia Khusus dan pidato Bapak," ujar juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, tadi malam di kantornya.

UU Keterbukaan Informasi Publik; Tak Siap, tapi Harus Jalan Terus

Komisi Informasi akan mengevaluasi pelaksanaannya dalam tiga bulan.

Menjelang 1 Mei 2001, baru 10 lembaga publik yang dikategorikan oleh Komisi Informasi sudah mulai bersiap-siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Jumlah ini masih jauh dari harapan," kata Ketua Komisi Informasi Alamsyah Saragih kepada Tempo kemarin. Menurut undang-undang, yang wajib siap adalah semua lembaga publik, dari pusat sampai daerah, dari badan usaha milik negara sampai lembaga nonpemerintah.

Peluru Kosong untuk Boediono dan Sri Mulyani

“Opini yang muncul adalah seolah-olah keduanya sudah bersalah.”

Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi tak banyak mendapatkan keterangan baru dari Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang diperiksa kemarin. Peluru yang disebut-sebut telah disiapkan oleh komisi antikorupsi itu untuk keduanya ternyata hampa.

UU NO 14/2008; Warga Harus Manfaatkan Kebebasan Informasi Publik

 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berlaku mulai 1 Mei 2010 dan harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat. Kepedulian masyarakat akan sangat memengaruhi akuntabilitas dan transparansi lembaga publik sehingga mempersempit ruang korupsi.

Komisi Yudisial; KPP Minta Panitia Seleksi KY Ditinjau

Pemerintah mengeluarkan keputusan pembentukan Panitia Seleksi calon anggota Komisi Yudisial. Anggota Pansel terdiri dari beragam profesi, mulai dari jaksa, akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, hingga perwakilan pemerintah.

Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pansel KY yang terdiri dari Harkristuti Harkrisnowo (Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia) sebagai ketua serta Aidir Amir Daud (Dirjen Administrasi Hukum Umum) dan Indriyanto Seno Adji (ahli hukum pidana) selaku wakil ketua.

Bank Century; Pidana Khusus Diikutsertakan

Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama tersangka Frangki Ong Wardojo dan Mohammad Misbakhun. Menindaklanjuti hal itu, Kejaksaan Agung menunjuk jaksa peneliti dari Bidang Tindak Pidana Umum dan Bidang Tindak Pidana Khusus.

KPK; Apakah Dukungan dan Harapan Itu Masih Kuat?

Kamis, 30 Oktober 2008, sekitar pukul 14.30. Saat itu, hanya sekitar 10 wartawan yang ada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta. Sebagian besar wartawan yang meliput kegiatan antikorupsi sibuk meliput vonis untuk mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, juga di kawasan Kuningan.

Kasus Anggodo; Bibit dan Chandra Akan Dihadirkan

Dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Anggodo Widjojo. Anggodo adalah tersangka kasus dugaan upaya penyuapan dan menghalangi penyidikan perkara korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang ditangani KPK.

Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono menyampaikan hal itu di sela-sela rapat dengar pendapat dengan DPR, Kamis (29/4) malam. ”Selain kedua unsur pimpinan, Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja juga akan dihadirkan dalam persidangan. Mudah-mudahan bisa datang,” kata Ferry.

Laporan Pilkada Masih Formalitas

Pengawasan Dana Kampanye Masih Lemah

Integritas keuangan peserta dan penyelenggara pemilu kepala daerah masih memprihatinkan. Laporan dana kampanye peserta ataupun penggunaan anggaran oleh penyelenggara pilkada masih sekadar formalitas. Pengawasannya juga masih lemah.

Subscribe to Subscribe to