Bola seleksi pimpinan KPK segera berpindah ke DPR. Di antara tujuh nama yang sementara ini tersaring, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menganggap semuanya kredibel. Karena itu, dia menyayangkan kalau dewan nanti hanya memilih satu nama untuk mengisi satu posisi yang lowong.
Akibat Molornya Pencairan
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo menyatakan prihatin karena banyak kepala sekolah (Kasek) yang memanfaatkan sebagian dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk kepentingan pribadi. Selain itu, dana tersebut digunakan untuk keperluan yang tidak seharusnya.
Tak seorang pun yang meragukan kekayaan negeri ini. Itu pula yang menggerakkan para penjajah dari Eropa silih berganti datang ke negeri ini. Demikian halnya tak seorang pun mungkin akan membantah bahwa sejak dulu kala korupsi telah merajalela dan menyengsarakan rakyat di negeri ini.
Untaian zamrud khatulistiwa, yang menggambarkan kekayaan alam yang terhampar sejak dari Pulau Rondo di barat Sabang, Aceh, hingga ke Merauke di Papua, memang tak terbantahkan. Akan tetapi, kenapa rakyat negeri ini masih tetap miskin?
INDIKASI adanya calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ''sengaja'' diloloskan dalam seleksi, tampaknya, semakin kuat. Indonesia Corruption Watch (ICW) mewaspadai indikasi adanya calon pimpinan KPK yang berlatar belakang atau pembela kepolisian dan jaksa akan diloloskan dalam fit and proper test di DPR.
''Ada calon pimpinan KPK memiliki preferensi (membela) kepada polisi dan jaksa,'' kata Febri Diansyah, peneliti ICW, dalam diskusi bertema mencari pimpinan KPK yang berani mati di gedung DPR, Jakarta, kemarin (11/8).
Kabareskrim Pastikan Hanya Berupa CDR
Rekaman pembicaraan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja dengan Ari Muladi barangkali tidak pernah ada. Bukti yang digunakan untuk menjerat dua pimpinan KPK Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah dalam perkara dugaan pemerasan itu ternyata hanya berupa call data record (CDR).
Mengaku Mendengar Diiming-imingi Harley oleh Alif Kuncoro
Sidang kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan kembali mempertemukan para pelaku dalam kasus tersebut. Kemarin (11/8), Gayus dan AKP Sri Sumartini dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi bagi terdakwa Alif Kuncoro.
Bagi Gayus, kemunculannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu merupakan kali kedua setelah bersaksi untuk terdakwa AKP Sri Sumartini pada 3 Agustus 2010. Dalam kesaksian kemarin, Gayus cenderung memberatkan Alif.
Sikap publik yang menerima politik uang mengejutkan berbagai pihak. Misalnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, hasil survei oleh Universitas Paramadina dan Pride Indonesia itu tidak serta-merta disimpulkan bahwa publik memang merestui adanya money politics. Situasi sosial dan kualitas politik, terutama dalam pilkada, justru dianggap memicu politik uang itu.
''Realitas sekarang, masih banyak masyarakat yang miskin. Polisi juga tidak sejahtera. Apa masyarakat yang disalahkan?'' kata Febri Diansyah, peneliti ICW, di gedung DPR, Jakarta, kemarin (11/8).
Sebagian calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum menyerahkan laporan harta kekayaan terbaru. Meski dinyatakan lolos ke seleksi tahap selanjutnya, mereka hanya mengirimkan data harta beberapa tahun sebelumnya.
Berdasar Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Irjen (pur) Chaerul Rasjid terakhir melaporkan kekayaan pada 2002. Sedangkan Busyro Muqoddas dan Jimly Asshiddiqie, masing-masing mengirim data harta versi 2007 dan 2008. "Bagaimana bisa memimpin KPK kalau masih ada yang ditutupi," ucap anggota Komisi III Ahmad Rubaie.
Konflik Tak Pengaruhi Kepercayaan pada Satgas
Konflik internal yang menimpa Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ternyata tidak menyurutkan kepercayaan masyarakat. Buktinya, hingga Selasa (10/8), satgas telah menerima 2.877 pengaduan dari masyarakat. Peringkat tertinggi masih terkait perkara tanah (314 pengaduan). Disusul korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) 218 pengaduan serta penipuan dan penggelapan 157 pengaduan.
Sidang Kasus Sisminbakum
Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM (sekarang Kemenkum HAM) Zulkarnain Yunus harus bersiap lebih lama menghuni penjara. Jaksa menuntut Zulkarnain dengan hukuman tujuh tahun penjara terkait dengan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).