Kejaksaan Periksa 17 Orang

Tim pemeriksa di bawah Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung telah memeriksa 17 orang terkait dengan penggandaan dan bocornya salinan surat rencana tuntutan atas terdakwa Gayus HP Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Namun, hasil pemeriksaan masih perlu dievaluasi sehingga belum dapat disimpulkan.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Hubungan Media Massa Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Cheruddin Sipahutar, Kamis (21/10) di Jakarta.

Seleksi Ketua KPK; DPR Diminta Rasional

Walaupun memiliki kewenangan menetapkan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Dewan Perwakilan Rakyat diminta rasional dan jangan arogan. Biaya seleksi pimpinan KPK sebesar Rp 2,5 miliar terlalu mahal digunakan untuk memilih satu orang dengan masa jabatan hanya satu tahun.

”Jika DPR ngotot menetapkan masa jabatan pimpinan KPK pengganti hanya satu tahun, artinya untuk biaya seleksi saja sudah menelan Rp 200 juta per bulan,” kata Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia Edy Suandi Hamid, Kamis (21/10).

Saksi yang Diajukan Yusril Dinilai Tak Relevan

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menyatakan, saksi meringankan yang diminta tersangka kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, tidak relevan dengan perkara yang sedang disidik oleh tim.

Sebelumnya, Yusril mengajukan saksi yang meringankan dia, yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan presiden Megawati, mantan wakil presiden Jusuf Kalla, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Industri Kwik Kian Gie, serta mantan juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid, Adhi Massardi.

Kejaksaan Periksa Gayus Hari Ini

Saksi mengaku mengantar Gayus dua kali ke rumah hakim Asnun.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menyatakan, Kejaksaan Agung akan segera mengusut kebenaran adanya rencana penuntutan ganda untuk terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan.

Marwan mengatakan Gayus dan mantan pengacaranya, Haposan Hutagalung, akan didatangi, bukan dipanggil. “Tapi, untuk terdakwa, harus izin pengadilan dulu,” kata Marwan melalui pesan pendek kemarin.

Kuantifikasi Dampak Kerusakan Akibat Korupsi

Korupsi telah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang berarti korupsi mengakibatkan kerusakan besar dan secara luas mempengaruhi kehidupan rakyat Indonesia. Dalam banyak literatur disebutkan bahwa korupsi mengakibatkan penurunan daya saing nasional, mengganggu pertumbuhan ekonomi, menimbulkan biaya sosial yang besar, dan akhirnya menambah tingkat kemiskinan.

Biaya Perjalanan Dinas Dikorupsi

Bekas pejabat di Kementerian Luar Negeri, Herie Saksono dan Kartiko Purnomo, didakwa melakukan penyimpangan biaya perjalanan dinas. Herie sebelumnya menjabat Kepala Sub-Direktorat Wilayah II Direktorat Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Adapun Kartiko adalah Direktur Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja.

Peninjauan Kembali Pejabat Natuna Ditolak

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan bekas Bupati Natuna, Hamid Rizal. Majelis hakim peninjauan kembali menganggap pengadilan tingkat pertama sudah tepat dalam mengambil pertimbangan hukum saat memvonis Hamid. "Dia tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata anggota majelis hakim, Krisna Harahap, saat dihubungi kemarin.

Maret lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Hamid tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 28 miliar.

Penganiaya Tama Pun Melenggang

Perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengungkap tuntas kasus penganiayaan aktivis Indonesia Corruption Watch, Tama S Langkun, seperti angin lalu. Hingga lebih dari tiga bulan, kekerasan yang nyaris merenggut nyawa Tama ini tetap gelap. Tak ada titik terang siapa pelaku, apalagi dalangnya.

Kejaksaan Periksa Gayus dan Haposan

Kejaksaan Agung tidak membuang waktu untuk menelusuri dugaan kebocoran rencana tuntutan, seperti diungkapkan Gayus HP Tambunan pada Senin (18/10). Dua hari berselang, Kejaksaan Agung langsung memeriksa sejumlah jaksa. Gayus dan mantan kuasa hukumnya, Haposan Hutagalung, rencananya juga dipanggil pada Kamis ini.

DPR Merasa Berwenang Tentukan Masa Tugas Pimpinan KPK Pengganti

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Benny K Harman menegaskan, komisinya merupakan pihak yang berwenang menentukan masa kerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pengganti Antasari Azhar. Komisi III DPR akan memakai alasan hukum untuk memutuskan masalah ini.

”Ini seleksi untuk mengganti Ketua KPK Antasari Azhar. Secara akal sehat, maka melanjutkan masa jabatan Pak Antasari. Kapan Pak Antasari seharusnya menyelesaikan tugasnya?” ujar Benny, Rabu (20/10).

Subscribe to Subscribe to