Menyangkut produktivitas legislasi, DPR periode 2009-2014 mengulang kesalahan setahun pertama DPR periode 2004-2009. Pada tahun 2010, DPR dan pemerintah menuntaskan 16 rancangan undang-undang. Sementara pada 2005 hanya 14 RUU yang bisa diselesaikan.
Menurut peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama, dalam diskusi di Jakarta, Selasa (15/3), kinerja legislasi DPR sangat kontras dengan fungsi pengawasan yang terlihat masif. Tercatat DPR sudah membentuk 32 panitia kerja untuk melaksanakan fungsi pengawasan.