Masa depan pemberantasan korupsi semakin terancam. Implikasi atas berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut Revisi UU KPK) benar-benar telah merubah arah politik hukum anti korupsi. Alih-alih menguatkan, legislasi tersebut faktanya telah mereduksi berbagai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak cukup di situ, problematika pemilihan hingga pelantikan komisioner periode 2019-2023 juga menjadi satu hal yang sangat krusial.
Helatan Pilkada Serentak 2020 diprediksikan akan rawan kecurangan. Di tengah kondisi pandemi covid-19, banyak warga yang mengalami kesulitan secara ekonomi. Celah itu kemudian dapat dimanfaatkan untuk melakukan praktik politisasi bansos atau vote buying. Ini diperparah dengan pengawasan publik yang cenderung lemah akibat pandemi covid-19. Selain itu, permasalahan dana kampanye juga masih tetap ditemukan dalam gelaran Pilkada Serentak 2020. Para kandidat diindikasikan tidak jujur dan tidak patuh dalam melaporkan dana kampanye.
Pada tanggal 9 November 2020, Dewan Pengawas mengirimkan surat kepada Indonesia Corruption Watch yang pada intinya menyebutkan bahwa Firli Bahuri dan Karyoto tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku dalam penanganan perkara OTT UNJ. Dalam surat tersebut Dewan Pengawas mendasari kesimpulannya pada empat hal, yakni:
ICW juga menyelenggarakan SAKTI Seniman di tahun 2019. SAKTI Seniman dilaksanakan di Bandung, Jawa-Barat, selama tiga hari dan diikuti oleh seniman dari Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Tujuan dari SAKTI Seniman adalah melahirkan seniman antikorupsi dan berbagi pengetahuan mengenai kampanye antikorupsi, gerakan sosial dan proses berkesenian. Harapannya dapat membuat kolaborasi bersama para seniman dan memperbanyak kampanye antikorupsi melalui media kesenian.
Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) merupakan wadah pengkaderan aktivis antikorupsi muda yang diselenggarakan setiap tahun oleh ICW. SAKTI didesain untuk mengembangkan ideologi antikorupsi, perspektif dan gerakan antikorupsi, pengetahuan mengenai korupsi dan cara-cara memberantasnya.