Potensi Kecurangan Dalam Pengadaan Gordyn DPR RI

Gordyn

 

Pengadaan gordyn yang dilakukan oleh DPR RI pada tahun anggaran 2022 berpotensi menimbulkan kecurangan. Besarnya alokasi anggaran untuk penggantian gordyn di rumah jabatan anggota DPR RI tidak menerapkan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan penelusuran ICW, setidaknya terdapat 4 (empat) temuan berkaitan dengan pengadaan gordyn dan blind yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI. Pertama, ketiadaan transparansi mengenai volume pekerjaan dalam proses perencanaan. Kedua, terdapat potensi kecurangan yang bentuknya mengarah pada pemenang tertentu. Ketiga, terdapat pengadaan yang diduga hampir serupa pada tahun 2016. Keempat, harga barang yang dibeli terindikasi tidak sesuai standar karena terlampu mahal.

Dari hasil temuan tersebut, ICW mendesak agar:

  1. Sekretariat Jenderal DPR RI harus membuka dokumen pengadaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang menyatakan bahwa informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah pada proses perencanaan, pemilihan, pelaksanaan merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
  2. Sekretariat Jenderal DPR RI harus menghentikan sementara proses pengadaan penggantian gordyn dan blind untuk memberikan kesempatan bagi penyedia yang memiliki kualifikasi sesuai dengan yang disyaratkan.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan