Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi kepada 26 aparat pengadilan selama kurun waktu Januari hingga Maret 2011. Dari jumlah itu terbanyak adalah hakim yang mencapai 16 orang.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menilai birokrasi daerah, melalui pembentukan sejumlah lembaga atau dinas, banyak yang tidak efektif.
Deputi Bidang Kelembagaan Kemenpan-RB Ismadi Ananda mengatakan pembentukan lembaga banyak didasari pesanan, bukan atas kebutuhan visi dan misi pelayanan. “Keputusan untuk membentuk kelembagaan sering kali tidak sesuai dengan tujuannya. Kalau pesanan, itu justru akan membebani anggaran,” katanya.
Posisi Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin di ujung tanduk. Dia diminta memilih salah satu dari dua opsi, mundur atau dipecat, menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi wisma atlet SEA Games di Palembang.
Penyelesaian perkara yang menyangkut perilaku dan pelanggaran kode etik, tidak boleh memasuki ranah kemandirian hakim dalam memutus perkara
KOMISI Yudisial (KY) sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri, dalam melaksanakan tugasnya harus bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Hal itu penting mengingat kewenangannya mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR, serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan menjaga perilaku hakim (Pasal 13 UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY).
Un d a n g - U n d a n g Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa salah satu pertimbangan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena lembaga pemerintah yang menangani perkara korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun, menyabet penghargaan Seputar Indonesia Award 2011 untuk kategori Young Newsmaker of The Year. Dia dinilai sebagai generasi muda yang berdampak, berpengaruh, serta menginspirasi.
Tama mengatakan, Seputar Indonesia Award yang diraihnya tersebut adalah bentuk penghargaan bagi anak muda dan generasi pemberantasan korupsi.
"Semua masyarakat antikorupsi, ini semua untuk kalian," teriak Tama yang necis mengenakan setelan jas hitam di Studio RCTI, Jakarta, Selasa (17/5/2011).
Pengadaan Alat Peraga Pendidikan Salatiga
Direktur PT NEC Mitra Persada, Sri Maria Hartati (43), kemarin dituntut dua tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Wagino dari Kejari Salatiga dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan alat peraga pendidikan (APP) Salatiga, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa menuntut agar terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar RP 536.074.200.
Dalam sebuah pertemuan terbatas yang tidak dipublikasikan beberapa waktu lalu antara tim expert dari negara reviewer, yakni Inggris dan Uzbekistan, atas implementasi konvensi United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) di Indonesia dengan perwakilan lembaga penegak hukum kita, muncul pertanyaan terkait dengan izin pemeriksaan presiden dalam penanganan kasus korupsi.
Dua terdakwa kasus korupsi dana bantuan pendidikan di Kabupaten Boyolali kemarin dituntut empat tahun penjara. Keduanya adalah Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Andong, Kabupaten Boyolali, Joko M Dahlan (37), dan warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Wahyudi (39). Kedua terdakwa dinilai terbukti bersama-sama melakukan korupsi.
Ketua DPR Marzuki Alie mengungkapkan bahwa tunjangan yang diterima setiap anggota DPR RI untuk listrik dan telepon hanya Rp 5,5 juta setiap bulan, dan bukan Rp 14 juta seperti yang dilansir Sekretariat Nasional FITRA.
‘’Sekali lagi, tidak ada uang pulsa. Yang ada itu tunjangan listrik dan telepon sebesar Rp 5,5 juta, dan itu juga untuk rumah jabatan anggota,’’ ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/5).