Emir Moeis Terima Cek dari Panda

Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis mengaku menerima empat lembar cek perjalanan dari politikus senior PDIP Panda Nababan.

Hal itu dikatakan Emir saat menjadi saksi untuk terdakwa Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/5).

Dalam sidang kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom itu, Emir menyebutkan, Panda mengatakan cek tersebut bukan dari Miranda, melainkan bantuan dari partai untuk pembinaan konstituen. Mendengar penjelasan tersebut, Emir akhirnya bersedia menerima amplop.
“Dikatakan ini (cek) untuk pembinaan konstituen,” aku Emir.

Dia menegaskan, sebelumnya cek yang sama senilai Rp 200 juta pernah diberikan kepadanya oleh Bendahara Fraksi PDIP Dudhie Makmun Murod, sehari setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, yakni 9 Juni 2004. Emir menolak pemberian itu karena menduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
Amplop itu kemudian diserahkannya kepada Panda Nababan selaku sekretaris Fraksi PDIP pada hari yang sama. Pengembalian itu juga disaksikan oleh Ketua Fraksi PDIP saat itu, Tjahjo Kumolo.
“Saya berpikir waktu itu, ini (cek) dari Miranda. Karena Dudhie bilang itu upah capai. Upah apalagi selain itu (pemilihan Deputi Gubernur Senior BI),” ujar Emir.

Dia menjelaskan, sebagian cek yang diterima dari Panda digunakan untuk melunasi pembayaran sewa pesawat terbang ke Kalimantan Timur (Kaltim). Cek juga digunakan untuk memperbaiki jalan dan membuat gorong-gorong di kawasan Penajam, Samarinda, serta membiayai pertandingan bola voli.
“Itu dipakai untuk pembinaan konstituen saya,” ujar Emir kepada majelis hakim yang diketuai oleh Eka Budi Prijatna.
Dia menegaskan, dirinya telah mengembalikan uang senilai Rp 200 juta kepada KPK saat penyelidikan kasus suap itu dimulai, tepatnya pada tanggal 10 November 2008.

Konfrontasi
Kuasa hukum Panda Nababan, Juniver Girsang menilai kesaksian Emir dan Dudhie sangat bertolak belakang. Sebab, dalam persidangan sebelumnya, secara tegas Dudhie menyebut Emir ikut membantu dirinya membagi-bagikan amplop.

Juniver meminta hakim agar Emir dan Dudhie dikonfrontasi, untuk mengetahui siapa yang memberi kesaksian palsu. Majelis hakim tidak langsung mengabulkan permintaan tersebut. Namun jika diperlukan, konfrontasi kedua orang itu akan dilakukan.
“Nanti akan kami pantau, karena di sini bukan untuk mencari tahu siapa yang memberi kesaksian palsu atau tidak,” ujar Eka Budi Prijatna. (J13,dtc-59)
Sumber: Suara Merdeka, 19 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan