Agus Sayangkan Emir Tak Ingatkan Anggota

Ketua MK Jadi Saksi

Terdakwa Agus Condro Prayitno menyayangkan sikap Ketua Kelompok Fraksi PDIP Komisi IX periode 1999-2004, Emir Moeis yang tidak mengingatkan anggotanya untuk tidak menerima cek perjalanan.

Menurut Agus, seharusnya Emir mengingatkan rekan-rekannya untuk tidak menerima imbalan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) yang memenangkan Miranda Swaray Goeltom.

”Kenapa saksi waktu tahu teman-teman diberikan traveler's cheque dan diterima dimana saksi punya keyakinan itu tidak boleh, kenapa tidak mengingatkan,”tanya Agus usai mendengarkan kesaksian Emir di Pengadilan Tipikor, Kamis (19/5).

Menanggapi hal itu, Emir menegaskan bahwa dirinya tidak etis untuk melarang apa yang dilakukan oleh teman-temannya sesama anggota dewan.
Emir yang kini menjabat Ketua Komisi XI DPR ini menilai, para legislator bukanlah anak kecil yang harus diajari mana yang betul dan yang salah.
”Saya melihat, sebagai anggota dewan punya pertimbangan sendiri-sendiri. Kalau saya mengingatkan, seperti  anak kecil saja, nggak pantas Pak,”terang Emir kepada Agus.

Kemarin, Emir kembali bersaksi dalam kasus suap cek perjalanan. Kali ini dia bersaksi untuk lima terdakwa kasus suap cek perjalanan. Mereka adalah Agus Condro Prayitno, Max Moein, Poltak Sitorus, Rusman Lumbantoruan dan Willem Tutuarima. Dalam kesaksiannya, Emir tidak membantah peristiwa pembagian cek perjalanan kepada anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP sehari setelah pemilihan tanggal 8 Juni 2004 yang memenangkan Miranda.

Ketua MK
Pria yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi XI DPR itu awalnya menolak pemberian amplop berisi cek dari Dudhie Makmun Murod karena curiga berasal dari Miranda. Setelah diyakinkan oleh Panda Nababan bahwa cek merupakan bantuan dari partai akhirnya Emir bersedia menerima empat lembar cek senilai Rp 200 juta.

Dalam persidangan yang sama, Pengacara Agus Condro, Firman Wijaya  mengatakan, akan mengundang Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, perwakilan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi yang meringankan. (J13-80)
Sumber: Suara Merdeka, 20 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan