Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Hermanto menilai Badan Pemeriksa Keuangan menghambat proses penanganan tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Takalar. "Kerugian negara kan sudah dihitung, tapi kenapa sudah tiga bulan BPK belum juga menyerahkannya ke kami?" kata Hermanto saat dihubungi kemarin.
Belum diserahkannya laporan kerugian tersebut, menurut Hermanto, menghambat proses penyidikan terhadap para tersangka dalam melakukan pemeriksaan tambahan. Akibatnya, Kejaksaan kesulitan menentukan sikap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan keseriusan untuk mendatangkan tersangka kasus cek pelawat atas pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004, Nunun Nurbaeti, ke Tanah Air.
Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menyampaikan pendapatnya saat menjadi saksi ahli pada sidang pleno pengujian Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.