UU Pencucian Uang Bisa Jerat Koruptor

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong penggunaan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi. UU TPPU memiliki jangkauan yang lebih jauh untuk mengungkap praktik korupsi melalu pelacakan aset.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Febri Diansyah mengatakan, UU TPPU yang memiliki turunan berupa pasal pembuktian terbalik, bisa sangat efektif untuk melacak kasus korupsi. Pasalnya, sangat sulit membuktikan kasus korupsi jika hanya menggunakan pasal-pasal suap dan gratifikasi. "KPK harus mengubah paradigma pengusutan korupsi, dari sebelumnya follow the suspect menjadi follow the money," kata Febri dalam audiensi dengan PPATK yang dipimpin Ketua PPATK Yunus Husein, Kamis (9/6/2011).

KPK bisa memulai penggunaan UU yang mulai berlaku sejak Oktober 2010 ini untuk mengusut dugaan suap terhadap hakim "S" yang tertangkap tangan sedang menerima uang senilai Rp 250 juta dari PT SCI, serta memiliki uang mencurigakan senilai sekitar 3 miliar di rumahnya. Cara yang sama juga bisa dilakukan untuk membongkar kasus dugaan korupsi dalam pembangunan wisma atlet yang menyeret Sekretaris Menpora Wafid Muharam dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin.

Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan, sudah sejak lama lembaga yang dipimpinnya mendorong KPK untuk menggunakan analisis penelusuran aset guna membongkar kasus korupsi. Bahkan, dalam kasus Sesmenpora, PPATK telah menyerahkan laporan 13 transaksi mencurigakan dan 5 laporan hasil analisis. Laporan itu, kata Yunus, dapat dijadikan dasar untuk menuntut tersangka melakukan pembuktian terbalik.

Sejak 2003, PPATK telah melakukan penelusuran terhadap 23.000 laporan transaksi mencurigakan, sebagian diantaranya telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. "Posisi kami seperti pemain gelandang yang memberikan umpan kepada aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan dan KPK," ujar Yunus.

Yunus Husein juga mengatakan jika forensik aliran uang dapat membantu menegakan hukum. Seperti halnya ketika Al Capone, mafia di Amerika Serikat, ditangkap. berdasarkan cerita Yunus, Capone tertangkap setelah analis keuangan dan intelijen pajak ikut serta dalam menyelidiki tindak kejahatan yang dilakukan. Penelusuran aset sangat bisa dilakukan untuk menjerat koruptor di Indonesia, sebab, biasanya, koruptor selalu mengalirkan uang hasil korupsi kepada pihak-pihak lain untuk "dicuci". Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan