Panda Kritik Jaksa
Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap politikus PDI-Perjuangan yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Panda Nababan, Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/6), diwarnai keberatan dari pihak Panda.
Begitu majelis hakim yang diketuai Eka Budi mengetuk palu menandai dimulainya sidang, Panda langsung melayangkan kritik atas kinerja tim jaksa penuntut umum.
”Kami minta ketegasan jaksa. Apakah jaksa ini tidak menghadirkan saksi lain yang mengatakan Panda menerima? Sampai sidang (pemeriksaan saksi) berakhir, tidak ada.” kata Panda.
Ia meminta agar jaksa menghadirkan sejumlah saksi yang disebutkan dalam berita acara pemeriksaan, namun belum didengar kesaksiannya di persidangan. Mereka adalah Hamka Yandhu (politisi Partai Golkar yang telah divonis dalam kasus ini), Sumarni (Sekretaris Nunun Nurbaeti), dan Santoso HM (staf sekretariat fraksi PDI-P).
Dalam tuntutan, Panda Nababan menjadi terdakwa yang dituntut paling tinggi di antara para terdakwa cek pelawat lainnya. Politisi PDIP ini dituntut tiga tahun penjara, sementara politikus PDIP lainnya rata-rata dituntut 2,5 tahun. (dtc,ant-80)
Sumber: Suara Merdeka, 9 Juni 2011