Korupsi Alat Kesehatan; Lima PNS Kendal Divonis 1 Tahun

Lima pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kendal masing-masing dijatuhi vonis hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (8/6). Mereka terbukti terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kendal tahun 2007 hingga merugikan negara Rp 706,3 juta.

Kelimanya merupakan panitia pengadaan peralatan laboratorium kesehatan Dinkes Kendal tahun 2007, yakni Dra Esti Mediastini (Dinkes Kendal), Taryono (RSUD Soewondo Kendal), Djarwoto (pegawai Bagian Umum Setda Kendal), Jati Priyantoro (pegawai Dinkes Kendal) dan Eny Budiawati Andjani (pensiunan PNS Dinkes).

Ketua Majelis Hakim Noor Edyono, didampingi anggota Shininta Sibarani dan Kalimatul Jumro, juga mewajibkan para terdakwa membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kendal yang menuntut 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
‘’Terdakwa dinilai tidak terbukti memperoleh kekayaan dari hasil korupsi ini, jadi kami tidak menetapkan kewajiban uang pengganti,’’ kata hakim ketua.

Dalam pembelaannya, para terdakwa mengaku hanya mematuhi perintah pimpinan karena terancam pemecatan atau dimutasi oleh Kepala Dinkes Kendal, dokter Khadar Suyanto. Khadar bersama Cahyo Suraji pegawai Dinkes Kendal juga bakal menerima vonis untuk kasus yang sama.

Menurut Hakim Sibarani, ketakutan dan perasaan tertekan dimutasi akibat tidak menaati perintah penandatanganan berita acara merupakan hal yang terlalu dibesar-besarkan oleh terdakwa.

‘’Sebagai PNS seharusnya terdakwa lebih patuh aturan undang-undang, bukannya takut pada pimpinan yang bakal memutasi,’’ katanya.

Menerima Putusan
Proyek pengadaan alat kesehatan Dinkes Kendal tahun 2007 dengan alokasi dana Rp 898 juta bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) kesehatan 2007 sebesar Rp 816 juta, serta dana pendamping APBD Kendal Rp 82 juta.
Pengadaan alat menggunakan metode pelelangan umum dengan nilai kontrak Rp 880 juta dalam jangka waktu 75 hari. Namun, hingga masa berakhirnya kontrak 3 Desember 2007, baru lima jenis peralatan senilai Rp 103 juta dari enam jenis peralatan yang seharusnya dipenuhi oleh kontraktor.
Selanjutnya, pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta panitia pengadaan merekayasa Berita Acara Pemeriksaan barang yang terdapat tanda tangan kelima terdakwa.

Hal ini dilakukan untuk menghindari hangusnya sisa anggaran yang belum dicairkan. Terdakwa juga mengajukan surat permohonan pembayaran membuat kontrak seolah-olah sudah selesai 100 persen.

Penasehat hukum terdakwa, Mustafa Kamal, Edi Wahyudi dkk, menyatakan menerima putusan hakim setelah berbincang dengan kliennya. Namun, JPU Kejari Kendal masih akan mempertimbangkan dulu putusan hakim sebelum menentukan apakah akan banding atau tidak. (J14-35)
 
Sumber: Suara Merdeka, 9 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan