Komisi Yudisial (KY) menyambut positif langkah Mahkamah Agung (MA) yang akan menerapkan sistem kamar pada September 2011. Namun, MA diharapkan menerapkan sistem kamar dengan melihat jumlah perkara.
”Pembagian kamar harus sesuai kebutuhan, salah satunya jumlah perkara yang masuk,” tegas Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar kepada SINDO di Jakarta kemarin.
Jika jumlah perkara tidak diperhatikan dalam pembentukan kamar, akan terjadi ketimpangan, sebab ada kamar yang jumlah perkaranya menumpuk dan ada kamar yang perkaranya sedikit.
Mahkamah Konstitusi memutuskan masa jabatan pimpinan pengganti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas adalah empat tahun. Putusan ini ditegaskan dalam sidang pleno pembacaan putusan atas pengujian UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Senin (20/6/2011).