Istri Anas Menghindar, Yulianis Pindah

Istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, menolak memberikan penjelasan soal kedekatannya dengan Yulianis, salah satu saksi kasus suap wisma atlet. Ia dikenal sebagai anggota staf keuangan perusahaan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.

Athiyyah menolak menemui Tempo yang datang ke rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, kemarin pagi. Athiyyah, menurut petugas keamanan di rumahnya, berada di kamar. "Sejak syukuran beberapa waktu lalu, Ibu memang lelah dan sering ada di kamar,"kata Yadi, petugas itu.

Rosalina Bicara Soal Nazar hingga Anas

Mindo Rosalina Manulang, tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI, Palembang, mengungkapkan keterangan yang berbeda dengan Yulianis, saksi untuk kasus ini. Menurut Rosa, tudingan bosnya yang kini buron, M. Nazaruddin, lewat pesan pendek BlackBerry (BBM), "Sembilan puluh persen benar."

Sebelumnya Yulianis membantah keterangan yang disampaikan Nazaruddin via BBM dalam wawancaranya dengan awak stasiun RCTI. Di antara keterangan yang dibantah kasir Nazaruddin di PT Permai Group itu adalah soal aliran dana ke Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat.

Mengendalikan Pungutan di Perguruan Tinggi Negeri

Biaya masuk perguruan tinggi negeri (PTN), terutama PTN favorit, yang telah diswastanisasi dalam bentuk perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN) dikeluhkan oleh masyarakat karena terlalu mahal. Pungutan yang tinggi itu juga berlaku bagi mahasiswa baru yang dijaring melalui Seleksi Nasional Mahasiswa PTN (SNMPTN) atau seleksi bersama antar-PTN. Masyarakat kaget karena, berdasarkan pengalaman masa lalu, mahasiswa yang diterima melalui jalur seleksi bersama itu membayar murah dan hampir sama di seluruh PTN.

Wawancara Staf Keuangan M Nazaruddin, Yulianis - Diancam dan Dipaksa Tetap Bekerja

Terjebak dalam lalu lintas uang haram tentu tidak mengenakkan.Nasib itulah yang harus dialami Yulianis, staf keuangan di perusahaan milik Muhammad Nazaruddin. Karena mendengar kata hati,Yulianis sempat mengundurkan diri.

Pencemaran Nama Baik, DPR Disurati

Komite Pemantau Korupsi Nasional (Konstan) melayangkan surat pengaduan ke Komisi III DPR, terkait terkatungkatungnya kasus pidana pencemaran nama baik PT Makindo yang diduga dilakukan pengacara berinisial PK di Kejaksaan Agung.

Ketua Konstan Imam Hermanto menjelaskan, dalam suratnya ke komisi hukum di DPR disebutkan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menetapkan P- 21 untuk berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut sejak 18 Pebruari 2011.

Syarat Tinggi Badan Calon Hakim Dikritik

Langkah Mahkamah Agung (MA) yang mensyaratkan tinggi badan untuk menjadi hakim menuai kritik. Pihak MA menentukan syarat tinggi badan bagi wanita untuk menjadi hakim minimal 152 cm.

Sementara syarat tinggi badan bagi pria minimal 160 cm. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai persyaratan itu tidak jelas dan mengada-ada. ”Apa hubungan tinggi badan dengan kualitas seorang hakim,” kata Emerson saat diskusi Model Perekrutan Hakim dan Peran Komisi Yudisial (KY) yang diselenggarakan Komisi Hukum Nasional di salah satu hotel di Jakarta kemarin.

Nazaruddin dan Problem Politik Dadakan

Banyak orang bertanya, apa istimewanya Nazaruddin? Karier politiknya serbamendadak. Hanya setahun setelah dia menjadi caleg dari PPP pada Pemilu 2004, dia diangkat menjadi wakil bendahara di Partai Demokrat (PD).

Lima tahun berikutnya, dia dipromosikan sebagai bendahara umum. Setahun kemudian dia diberhentikan dari jabatannya, bahkan keanggotaannya dari PD. Fenomena seseorang secara mendadak menjadi tokoh sentral di dalam partai politik memang bukan hanya khas Nazaruddin dan terjadi di PD.

Korupsi BPR Karangmalang, Bupati Sragen Diduga Terlibat

Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi dana pinjaman kredit BPR /BKK Karangmalang dan Djoko Tingkir. Agus disebut-sebut menerima dana total Rp 1,145 miliar semasa menjabat sebagai Wakil Bupati Sragen.

Dari data yang didapatkan Suara Merdeka, terdapat 13 aliran dana yang diterima Agus Fatchur Rahman sejak 2003 hingga 2006. Besarannya dari paling kecil Rp 10 juta hingga Rp 242 juta dengan total Rp 1.145.500.000.

Posisi Sudah Tercium

Mabes Polri telah mengetahui keberadaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Namun, polisi belum berhasil menangkapnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam menegaskan, pihaknya telah mencium keberadaan Nazaruddin. Kendati demikian, dia menolak menjelaskan di mana posisi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Menurutnya, polisi tengah berupaya melakukan pemulangan atau penangkapan terhadap tersangka suap proyek Wisma Atlet SEA Games 2011 itu. “Tim sedang bergerak, jadi tunggu saja,” ujarnya.

Nazaruddin Kembali Cokot Anas

Lakukan 144 Transaksi Mencurigakan

Tersangka kasus suap proyek wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin, kembali menyerang Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Serangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bahkan dilakukan secara terbuka, yakni ketika diwawancara via telepon oleh MetroTV, Selasa (19/7) sore.

Subscribe to Subscribe to