Untung Bersikukuh Tanda Tangan Sekali

Dugaan Korupsi APBD Sragen

Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono tetap bersikukuh bahwa dirinya hanya satu kali memberikan tanda tangan persetujuan pemindahan kas daerah dalam bentuk deposito ke BPR Djoko Tingkir. Kas daerah yang dipindah itu bernilai Rp 2 miliar.

Untung juga mengaku tak pernah memberikan perintah apapun kepada Sekda Koeshardjono dan Kepala DPPKAD Srie Wahyuni.

”Penyidik tanya soal deposito secara detail dan satu persatu, tapi tetap yang diakui ada tanda tangan Pak Untung hanya satu, lainnya tidak ada,” jelas pengacara Untung Wiyono, Dani Sriyanto, usai pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, kemarin.

Kemarin, pemeriksaan terhadap Untung dan Srie Wahyuni —keduanya tersangka dugaan penyalahgunaan kas daerah APBD Sragen senilai Rp 40 miliar— kembali dilakukan. Keduanya diperiksa terpisah selama hampir enam jam sejak pukul 10.00.

Detail
Dani mengungkapkan, penyidikan terhadap kliennya lebih banyak mengarah ke soal perjanjian kredit serta deposito. Karena jumlah deposito  banyak dan pertanyaan diajukan secara detail, pemeriksaan berlangsung cukup lama.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Setia Untung Arimuladi menjelaskan, penyidikan sudah mulai masuk ke materi perkara, seperti soal perjanjian kredit dan penempatan deposito oleh tersangka ke BPR.

Sementara itu, penasihat hukum Srie Wahyuni, HD Junaedi berujar, pertanyaan penyidik masih seputar tujuan aliran dana. Belum mengenai otoritas kliennya dalam penempatan atau pemindahan kas daerah. Ada 13 pertanyaan yang diajukan penyidik pada pemeriksaan kali ini. Namun dia enggan membeberkan ke mana saja dana itu dialirkan.

”Kita tunggu saja nanti perkembangannya, saya tidak akan ungkapkan itu (aliran dana-red) sekarang,” katanya.  Sebelumnya, Wakil Bupati Sragen Daryanto sempat menjenguk Srie Wahyuni di LP Wanita Bulu. Kunjungan ini hanya sebagai bentuk perhatian kepada anak buahnya.

”Ini sebagai hubungan human relation yang tak boleh diabaikan meski saya juga mendukung penegakan hukum. Kunjungan kepada tersangka kasus korupsi harus disikapi sebagai bagian dari cara berpikir sehat dan tidak perlu ada kecurigaan,” ujar Daryanto. (J14,nin-43)
Sumber: Suara Merdeka, 29 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan