Kasus APBD Sragen; Untung Wiyono: Perintah Lisan Saja Tidak Cukup

Tersangka kasus dugaan korupsi APBD Sragen 2003-2010 Untung Wiyono menyatakan, tuduhan tentang perintah lisan darinya kepada mantan Sekda Koeshardjono untuk menempatkan dana kas daerah (kasda) dalam bentuk deposito ke BPR Djoko Tingkir, tidaklah cukup.

Satu-satunya surat disposisi yang ditandatanganinya adalah untuk menempatkan dana Rp 2 miliar di BPR BKK Karangmalang, sedangkan deposito lainnya di BPR Djoko Tingkir di luar sepengetahuannya.

Syarifuddin Mengaku Kehilangan Paspor

Polda Sumut menyatakan pihaknya tidak pernah menangkap M Syarifuddin seperti santer diberitakan kemarin. Namun, keponakan Muhammad Nazaruddin itu datang sendiri ke Mapolda untuk melaporkan kehilangan paspor.
”Kami tidak pernah menangkap Syarifuddin. Dia datang bersama pengacaranya ke Mapolda,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, Selasa (9/8).

Penyuap Gayus Dituntut Empat Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut konsultan pajak PT Metropolitan Retailmart, Robertus Santonius hukuman penjara selama empat tahun.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti memberikan suap senilai Rp 925 juta kepada Gayus Tambunan selaku penelaah pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

Penangkapan Nunun Belum Prioritas

Anggota Komisi III DPR dari Gerindra Martin Hutabarat menilai penangkapan tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Nunun Nurbaeti yang lari ke luar negeri belum dijadikan prioritas penegak hukum. Akibatnya, dia masih saja jadi buronan interpol.

“Elite penguasa dan penegak hukum tidak melihatnya sebagai prioritas untuk diburu dan KPK pun bersikap setengah hati untuk mencari dan menangkap Nunun,” kata Martin Selasa (9/8).

Nazaruddin Depresi di Tahanan

Setelah tertangkap di Cartagena, Kolombia, M Nazaruddin kini mendekam di Rumah Tahanan Markas Kepolisian Kolombia di Bogota. Nazaruddin dilaporkan dalam kondisi depresi di dalam tahanan.

Menurut Duta Besar Republik Indonesia untuk Kolombia Michael Menufandu,tersangka kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang itu lebih sering diam dan sulit makan.

Gunakan Paspor Sepupu karena Wajah Mirip

TERUNGKAP sudah misteri paspor yang digunakan Nazaruddin untuk melanglang buana ke sejumlah negara,termasuk ke Kolombia,tempat dia mengakhiri persembunyian sejak ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Palembang akhir Juni lalu.

Capim KPK, Bambang Paling Dijagokan

Berbagai fraksi di Komisi III DPR ternyata telah mengelus jago masing-masing menjelang fit and proper test calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kesepuluh capim KPK yang akan diuji kelayakan dan kepatutannya oleh DPR adalah Abdullah Hehamahua, Abraham Samad, Adnan Pandupraja, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, Bambang Widjojanto, Egi Sutjiati,Handoyo Sudrajat, Sayid Fadhil, Yunus Husein, dan Zulkarnaen.

Proses Pemulangan Nazaruddin

Orang yang mirip dengan Nazaruddin diberitakan telah ditangkap oleh Kepolisian Kolombia di Cartagena. Kini tim dari Indonesia yang salah satunya dari unsur Kepolisian RI terbang ke Kolombia untuk melakukan verifikasi dan proses pengambilan (hand over) Nazaruddin untuk dibawa pulang.

Nazaruddin Tertangkap, Lalu?

Kota Cartagena,Kolombia, menjadi lokasi pelarian terakhir mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Setelah meninggalkan Indonesia menuju Singapura dengan alasan berobat pada 23 Mei 2011 lalu, Nazaruddin me-nimbulkan kehebohan luar biasa hebat di negeri ini.

Tidak hanya itu, sejak ditetapkan menjadi tersangka, mantan “kepala logistik” utama partai pemenang Pemilihan Umum 2009 ini seperti menghilang ditelan bumi. Sekalipun seperti menghilang, dari tempat yang nun jauh di sana,“nyanyian” Nazaruddin mampu menghilangkan kenyamanan banyak pihak.

Eks Pembantu Ketua STAIN Pekalongan Dituntut 3,5 Tahun; Korupsi Dana Beasiswa Mahasiswa

Drs H Aminudin MPd, mantan Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (9/8).

Subscribe to Subscribe to