Nazaruddin Minta Jatah 21 Persen

Terdakwa Mindo Rosalina Manulang mengungkapkan Grup Permai mendapat komisi 21 persen dari setiap proyek yang dikerjakan PT Duta Graha Indah. Fee itu merupakan hasil kongsi proyek atas jasa Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games.

"Satu di antara hasil kongsi itu adalah proyek wisma atlet," ujar Rosa dalam keterangannya sebagai terdakwa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Kongsi antara Grup Permai, perusahaan yang dimiliki Nazaruddin, dan Duta Graha sudah lama berlangsung. Sejak bergabung dengan PT Anugrah Nusantara sebagai anggota staf administrasi, Rosa sudah mendengar bahwa Direktur Utama Duta Graha Dudung Purwadi dan Nazaruddin adalah kawan lama.

Rosa melanjutkan, dalam proyek wisma atlet, ternyata komisi yang diberikan kurang dari 21 persen dari nilai proyek Rp 191 miliar itu. Karena itu, Nazaruddin sempat kesal. Dia lantas diminta menanyakan lagi komitmen fee tersebut kepada Dudung. Walhasil, menurut Rosa, setelah berkomunikasi dengan Dudung dan M. El Idris, Manajer Pemasaran Duta Graha, Grup Permai diberi komisi 18 persen. "Duta Graha yang menentukan kesepakatan itu," kata Direktur Marketing PT Anak Negeri, perusahaan yang pernah dimiliki Nazaruddin, itu.

Rosa bersama El Idris ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 21 April 2011 di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga. KPK menyita barang bukti berupa cek senilai Rp 3,2 miliar, yang diberikan kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Cek itu diduga uang suap proyek wisma atlet. Ketiganya menjadi tersangka. Begitu pula Nazaruddin, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Rosa mengatakan, dari fee 18 persen, dia tidak mengetahui pembagian berikutnya. Dia juga tidak mengetahui aliran uang ke mana saja. "Biasanya hanya Bapak (Nazar) dan bagian keuangan yang tahu soal itu," ujarnya.

Adapun Johan Halim, Sekretaris Perusahaan PT Duta Graha, saat dimintai konfirmasi mengaku tidak tahu ihwal kongsi dan pembagian komisi tersebut. "Saya malah baru dengar soal ini."

KPK kini mengumpulkan bukti terkait dengan 31 proyek di lima kementerian yang diduga dimainkan Nazaruddin. Berdasarkan penelusuran Tempo, salah satu proyek itu berada di Universitas Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, yakni proyek pembangunan Laboratorium Riset Universitas Soedirman, yang dikerjakan PT Wijaya Karya.

Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya, Natal Argawan Pardede, membantah perihal proyek itu. "Sejauh ini Wika tidak pernah melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung di Universitas Soedirman," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tempo kemarin.l RUSMAN PARAQBUEQ | ARIE FIRDAUS | SUKMA
Sumber: Koran Tempo, 23 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan