Para penerima aliran dana Jatirunggo seharusnya disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, karena menampung uang ganti rugi lahan proyek tol Semarang-Solo yang bukan haknya.
Jika terbukti turut menikmati dana tersebut, mereka bisa dijadikan tersangka, menyusul tiga orang lainnya lainnya yang telah menjalani persidangan.