Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo (SAM) sebagai tersangka kasus dugaan suap impor Tetraethyl Lead (TEL) tahun 2005. "KPK telah meningkatkan status ini dari penyelidikan ke penyidikan.
KPK telah menetapkan SAM sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (29/11). Menurut Johan, SAM dijerat dengan Pasal 12 huruf ab dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Komisi antikorupsi, kemarin, juga memeriksa lima mantan pejabat PT Pertamina.