Audit dana kampanye merupakan salah satu cara jitu untuk membangun keterbukaan dan pertanggungjawaban dana kampanye.
Undang-Undang Pemilu No. 8 Tahun 2012 mensyaratkan laporan dana kampanye peserta pemilu wajib diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum.
Lagipula, audit dapat mencium dan menemukan pelanggaran dalam dana kampanye oleh partai politik peserta pemilu. Untuk itu, maka prosedur dan teknis audit harus diperkuat.
Proses audit idealnya merupakan alat untuk memeriksa kebenaran laporan dana kampanye parpol.