Jokowi Jangan Bingung, Batalkan Pencalonan Budi Gunawan - Tolak Budi Waseso

noimage

JOKOWI JANGAN BINGUNG,

BATALKAN PENCALONAN BUDI GUNAWAN - TOLAK  BUDI WASESA

 

Presiden Jokowi sepertinya saaat ini sedang dalam posisi yang bingung menyikapi proses pemilihan Kapolri. Setelah Komjen Budi Gunawan (BG) ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, polemic pada akhirnya muncul silih berganti. Kriminalisasi kepada pimpinan KPK tidak permah berhenti. Hal terbaru adalah adalah muncul 6 opsi yaitu:

1.       BG mundur

2.       Melantik definitive

3.       Melantik lalu non aktif

4.       Menunda sampai ada status hokum yang tetap

5.       Membatalkan lalu mencalonkan nama baru

6.       Status quo dengan kondisi saat ini hingga menunggu adanya kalkulasi baru.

 

Sesungguhnya Presiden Jokowi tidak perlu bingung jika saja berpihak kepada rakyat dan KPK, opsi yang harus diambil cukup membatalkan lalu mencalonkan nama baru. Koalisi mencatat ada 9 hal yang akan terjadi jika Jokowi memaksakan diri melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jika Jokowi nekat hal ini akan merugikan Jokowi, pemerintahan, Polri dan upaya pemberantasan korupsi.

 

9 HAL YANG DAPAT TERJADI JIKA PRESIDEN JOKO WIDODO MELANTIK KOMJEN BUDI GUNAWAN (BG), TERSANGKA KORUPSI SEBAGAI KAPOLRI

 

1.        Presiden dapat dinilai tidak memiliki komitmen antikorupsi dan tidak mendukung KPK

Jika BG dilantik menjadi Kapolri maka Jokowi akan dinilai publik sebagai Presiden yang tidak memiliki komitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi karena melantik tersangka kasus korupsi sebagai kepala kepolisian Republik Indonesia. Pada sisi lain Jokowi juga dianggap berseberangan atau tidak mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi di institusi penegak hukum.

 

2.      Presiden dapat dianggap ingkar janji atau abaikan Program Nawa Cita

Jika BG dilantik menjadi Kapolri maka Jokowi dapat dianggap melanggar salah satu butir penting dalam janji Jokowi JK yang dituangkan dalam Program Nawacita adalah "Kami akan memilih Jaksa Agung dan Kapolri yang bersih, kompeten, antikorupsi, komit dalam penegakan hukum”. Proses pemilihan Kapolri yang tidak melalui PPATK dan KPK serta tetap mencalonkan Budi Gunawan meskipun berstatus sebagai tersangka jelas menunjukkan pengingkaran Jokowi terhadap program NawaCita yang disusunya bersama Jusuf Kalla.

 

3.      Berpotensi dilakukan pemakzulan

Jika BG dilantik menjadi Kapolri maka Jokowi berpotensi dimakzulkan di DPR. Pemakzulan dilakukan bila Presiden melakukan pelanggaran hukum yang berat seperti pengkhianatan terhadap negara, suap atau korupsi. Pemakzulan juga dapat terjadi karena Presiden melakukan perbuatan yang tercela. Tindakan Jokowi melantik tersangka korupsi sebagai Kapolri dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tercela dan membuka peluang dilakukannya pemakzulan di DPR.  

 

4.      Merosotnya kepercayaan publik terhadap pemerintah

Jika BG dilantik menjadi Kapolri maka Jokowi dengan seluruh jajarannya akan kehilangan kepercayaan publik dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.  Selama kurun waktu hampir lima tahun mendatang pemerintahan Jokowi-JK kedepan akan terganggu atau tercoreng kredibilitasnya dan bahkan tersandera dengan persoalan korupsi yang dihadapi oleh Kapolri. Munculnya ketidakpercayaan publik tidak hanya dialami oleh pemerintah, namun juga institusi Polri. Sulit bagi publik untuk percaya kepada institusi penegak hukum seperti Kepolisian jika pimpinan kepolisian yaitu Kapolri punya masalah dengan hukum dan diduga terlibat korupsi.

 

5.      Dapat menjadi preseden buruk dan acuan dalam pemilihan pejabat

Jika BG dilantik menjadi Kapolri maka Jokowi akan Presiden pertama di Indonesia yang melantik tersangka korupsi menjadi pejabat tinggi. Hal ini juga akan melahirkan preseden buruk dalam pemilihan pejabat dimasa mendatang. Pelantikan BG akan menjadi acuan bagi para pengambil kebijakan yang lain misalnya di instansi atau Kementrian atau pemerintahan daerah dalam melakukan pemilihan pejabat. Akan muncul peristiwa yang serupa, dimana seorang yang menjadi tersangka atau terdakwa masih dapat diangkat atau menjabat posisi strategis. Aspek integritas tidak lagi menjadi tolak ukur dalam memilih pejabat publik.

 

6.      Membuat kerja pemberantasan korupsi tidak produktif

Jika BG dilantik menjadi Kapolri maka Jokowi akan membuat kerja keras pemberantasan korupsi yang sudah dan sedang dilakukan pemerintah beserta kepolisian dan KPK menjadi sia-sia. Pasalnya konflik kedua institusi ini tak hanya menggangu ritme pemberantasan korupsi tetapi juga memberikan celah bagi koruptor untuk melakukan korupsi. Hanya koruptor yang senang dengan terjadinya konflik KPK versus Kepolisian.

 

7.       Memperburuk Citra Kepolisian

Jika BG dilantik menjadi Kapolri maka Jokowi justru akan memperburuk citra Kepolisian dimata publik. Kapolri merupakan simbol kebesaran dan kehormatan institusi Polri akan merasa dilecehkan jika Kapolrinya ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya terus berjalan hingga ke proses pengadilan. Kepolisian yang sedang bersusah payah memperbaiki citranya di hadapan publik akan terganggu. Dengan melantik seorang Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang merupakan tersangka korupsi hanya akan mengafirmasi cap “korup” yang selama ini melekat kepada institusi Kepolisian.

 

8.      Berpotensi pada pelemahan KPK

Jika BG dilantik menjadi Kapolri maka akan Jokowi akan membiarkan terjadinya upaya pelemahan terhadap KPK. Upaya pelemahan misalnya kriminalisasi terhadap pimpinan, pejabat atau pegawai/penyidik KPK. Sebagian pihak akan melihat sosok Budi Gunawan sebagai Kapolri bukan sebatas tersangka korupsi. Kriminalisasi dapat berdampak pada lumpuhnya KPK sehingga tak mampu menjalankan kerja-kerja pemberantasan korupsi.  KPK berpotensi dilumpuhkan dengan ditariknya penyidik-penyidik KPK yang berasal dari Korps Bhayangkara.

 

9.      Hubungan antara KPK dan Kepolisian menjadi disharmonis

Jika BG dilantik menjadi Kapolri maka Jokowi merupakan aktor penyebab rusaknya hubungan baik antara Kepolisian dan KPK yang selama ini sudah dibangun. Pimpinan atau pejabat KPK tidak dapat melakukan pertemuan atau koordinasi dengan BG selaku Kapolri, karena adanya larangan untuk melakukan hubungan dengan pihak yang sedang diperiksa oleh KPK. Dengan demikian sinergitas kerja penegakan hukum dan pemberantasan korupsi antar kedua lembaga ini akan terganggu atau tidak harmonis sehingga kerja pemberantasan korupsi menjadi korban. Hal ini akan menciptakan ruang konflik yang lebih besar antara kepolisian dan KPK dikemudian hari.

 

Pada sisi lain munculnya nama Budi Waseso sebagai kapolri juga harus ditolak karena pengangkatan ia sebagai Kabareskrim sangat sarat dengan kepentingan politik karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi kabareskrim. Ia juga ditenggarai bertanggung jawab terhadap kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto dan melakukan penangkapan tanpa koordinasi dengan Plt Kapolri, Badrodin Haiti.

 

Jakarta, 5 februari 2014

 

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan