ICW menyerahkan hasil penelusuran rekam jejak calon anggota Komisi Aparatur Sipil Negara pada panitia seleksi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kemarin (12/5). Beberapa calon dinilai masih bermasalah.
Senin, 21 April 2014, barangkali adalah hari ”istimewa” bagi Hadi Poernomo. Ada tiga peristiwa penting yang terjadi pada hari itu, yaitu perayaan hari ulang tahun ke-67, perpisahan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tentu saja penetapan sebagai tersangka perkara korupsi bukanlah kado ulang tahun yang diharapkan oleh siapa pun, termasuk Hadi Poernomo.
KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan keberatan pajak yang diajukan oleh Bank Central Asia (BCA) pada 2004.
Praktek korupsi politik makin menjadi menjelang pemilihan umum. Selama tahun 2013 aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap beberapa kasus yang berkaitan dengan para pemilik kekuasaan politik. Sebut saja suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar dan suap kepala SKK Migas Rudi Rubiandi yang menyeret sejumlah kepala daerah dan anggota parlemen.
Indonesia Corruption Watch bersama Inspektor Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haryono Umar menggelar inspeksi mendadak ke SMP Negeri 67 Jakarta, pada Rabu pagi lalu (7/5). Sidak dilangsungkan menyusul beredarnya kebocoran kunci jawaban Ujian Nasional untuk Sekolah Menengah Pertama.
Hasil sidak sementara menemukan banyak siswa peserta Ujian Nasional yang membawa telepon seluler ke ruang ujian. Ponsel menyimpan bocoran jawaban untuk mata ujian matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia. Sayangnya, ini tidak diperhatikan pengawas ujian dan panitia penyelenggara.
Menyusul diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pemerintah akan membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bertugas mengawasi kinerja Aparatur Sipil Negara (sebelumnya dikenal dengan Pegawai Negeri Sipil).
Saat ini, panitia seleksi KASN tengah menyaring 17 calon anggota KASN yang sudah lolos tahap tes wawancara. Panitia seleksi berisi tiga orang ahli, yaitu: Erry Ryana Hardjapamekas, Sarwono Kusumaatmadja, dan Eko Prasodjo. Tujuh belas calon berasal dari berbagai latar belakang seperti akademisi, swasta, pensiunan PNS, dan birokrat.
Hasil inspeksi mendadak ICW dan Itjen Kemdikbud di SMPN 67 Jakarta
Menyusul diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pemerintah akan membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bertugas mengawasi kinerja Aparatur Sipil Negara (sebelumnya dikenal dengan Pegawai Negeri Sipil).
Saat ini, panitia seleksi KASN tengah menyaring 17 calon anggota KASN yang sudah lolos tahap tes wawancara. Panitia seleksi berisi tiga orang ahli, yaitu: Erry Ryana Hardjapamekas, Sarwono Kusumaatmadja, dan Eko Prasodjo. Tujuh belas calon berasal dari berbagai latar belakang seperti akademisi, swasta, pensiunan PNS, dan birokrat.
Jakarta, 6 Mei 2014 – Komisi Aparatur Sipil Negara merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Tujuannya menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. KASN memiliki beberapa tugas yaitu menjaga netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN, dan melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden. Dasar hukumnya adalah UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Negara diduga merugi 362,750 juta dolar AS atau setara Rp 4,171 triliun (dengan kurs 1 US$ adalah Rp 11.500) sepanjang 2004 hingga 2013 akibat ekspor timah ilegal.