Teuku Syaifuddin alias Popon, pengacara Abdullah Puteh, mengaku diperintah oleh Said Salim, Wakil Panitera Pengadilan Tinggi (PT) Sumatra Utara, untuk menyerahkan uang ke M Soleh, Panitera Muda Pidana PT DKI.
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan membantah pengakuan para tersangka kasus suap yang membawa-bawa namanya. Dia menilai hal itu tidak masuk akal dan hanya upaya mereka untuk menyelamatkan diri.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan agar pelaksanaan sembilan proyek Years di Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Riau, yang menangani pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 1,7 triliun dan termasuk sistem pendanaan jamak APBD Riau, dihentikan.
Gubernur non aktif Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang juga terpidana kasus korupsi pembelian helikopter Mi-2, Abdullah Puteh menyangkal telah memberikan uang kepada Wakil Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Panitera Muda bidang Pidana PT DKI Jakarta terkait proses banding kasusnya.
Setelah melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Brebes tahun anggaran (TA) 2004-2005 senilai Rp 20 miliar ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) 20 September lalu, Indonesian Corruption Watch (ICW) berencana menghadap Mabes Polri.
Genap setahun masa kerja DPR pada 1 Oktober 2005, namun kinerja anggota Dewan hasil Pemilihan Umum 2004 tersebut gagal memenuhi harapan rakyat.
Sudi Ahmad dan Malam Pagi Sinuhadji mengklaim uang yang mereka terima diperuntukkan bagi Ketua MA Bagir Manan. Uang itu terkait dengan perkara Probosutedjo dalam kasus korupsi penyimpangan dana reboisasi di Kalimantan Selatan.
Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Bagyono, mengakui bahwa Teuku Syaifuddin Popon, pengacara Abdullah Puteh Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam non-aktif menyerahkan tas hitam kepada Ramadhan Rizal, Wakil Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat itu Bagyono sedang berkunjung ke ruangan Ramadhan Rizal.