KPK Melarang Pejabat Terima Parsel

Dalam menghadapi Hari Raya Lebaran nanti, para penyelenggara negara mulai dari pemerintah pusat beserta jajarannya, anggota DPR/DPD/DPRD, duta besar, gubernur, bupati/walikota dan jajaran pejabat di lingkungannya, serta pejabat BUMN/BUMD beserta jajarannya, dilarang untuk menerima parsel.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPK Taufikurrahman Ruki, Sabtu lalu di Jakarta. ''Dilarang juga mengirimkan bingkisan atau parsel kepada atasan masing-masing atau kepada sesama penyelenggara negara. Larangan tersebut sudah diatur di dalam Pasal 12 B UU No 31/1999 jo UU No 20./ 2001,'' katanya.

Ruki menjelaskan, pemberian tersebut bisa berupa uang, barang, diskon yang tidak wajar, dan komisi. ''Selain itu, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan pengobatan cuma-cuma juga dilarang untuk diterima,'' tambahnya.

Apabila ada penyelenggara negara yang menerima bingkisan lebaran atau parsel dalam rangka Lebaran 2005 atau hari-hari besar lainnya, diwajibkan untuk melaporkan hal itu kepada KPK. ''Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima bingkisan atau parsel tersebut untuk diproses status hukum kepemilikannya,'' jelas Ruki.

KPK mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan kebiasan memberikan ucapan selamat kepada pejabat negara dan penyelenggara negara dalam bentuk parsel. ''Sebaiknya dana untuk membeli parsel dialihkan kepada fakir miskin dan yang membutuhkannya,'' tandasnya.

Kepada penyelenggara negara yang berkeinginan untuk memberikan hadiah lebaran kepada pegawai dan bawahannya, agar tidak menggunakan uang negara atau uang yang dikumpulkan dari pihak ketiga. ''Pakailah uang yang dikumpulkan secara sukarela oleh pejabat di instansi tersebut,'' imbuhnya. (aih-49h)

Sumber: Suara Merdeka, 11 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan