Kupang, PK
Untuk kedua kalinya, Direktris PIAR, Ir. Sarah Lery Moeik melaporkan indikasi penyuapan terhadap oknum jaksa tertentu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT oleh orang yang tersangkut kasus korupsi. Sarah didampingi Darius Beda Daton (Komisi Ombudsman NTT dan NTB) dan tiga staf PIAR, menyerahkan data-data yang antara lain berisi testimoni (kesaksian) mengenai penyuapan tersebut, kepada Kepala Kejati NTT, Lorens Serworwora, S.H, Sabtu (15/10) siang.