Mabes Polri belum berhenti menyidik dugaan keterlibatan anggotanya yang bermain mata dalam kasus BNI. Meski telah menyeret mantan Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Pol Samuel Ismoko dan anak buahnya -Kombes Pol Irman Santoso- ke dalam tahanan, penyidikan kasus suap itu jalan terus.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat akan mendapat kenaikan pendapatan Rp 23,5 juta. Usulan kenaikan pendapatan yang digodok Badan Urusan Rumah Tangga DPR pada Februari lalu itu masuk dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN 2006. Kenaikan ini untuk menaikkan kinerja Dewan, kata anggota badan itu dari Fraksi Keadilan Sejahtera, R.B. Suryama, kemarin di gedung MPR/DPR.
Markas Besar Kepolisian RI menelusuri aliran dana dugaan suap dalam penanganan kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru. Yang akan dikembangkan, ini (aliran suap) arahnya ke mana saja, ujar ketua tim penyidik kasus dugaan suap BNI, Inspektur Jenderal Jusuf Manggabarani, di Jakarta kemarin.
Komisi juga menggeledah ruangan Asisten Koordinasi Tim A, Rahmi Mulyati, dan Direktur Peradilan dan Hukum Pidana, Suparno.
Menarik jika kita mencermati laporan keuangan yang disampaikan direksi TVRI ke DPR, ternyata terdapat perbedaan yang signifikan dengan laporan keuangan yang diberikan direksi ke Menteri BUMN. Jumlah kerugian misalnya, menurut laporan keuangan yang disampaikan ke menteri negara BUMN tercantum bahwa kerugian TVRI pada tahun 2004 sebesar Rp 23.095.168.785,00 (Dua puluh tiga milliar sembilan puluh lima juta seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah). Sedangkan kerugian versi yang dilaporkan ke komisi XI DPR sebesar Rp. 32.929.372.054,00 (Tiga puluh dua milliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh dua juta lima puluh empat rupiah). Lantas, laporan manakah yang harus dirujuk oleh publik? Perbedaan laporan keuangan diatas, mengindikasikan kesemrautan manajemen keuangan TVRI.
Ini kisah tentang Televisi Republik Indonesia, stasiun televisi paling sepuh di negeri ini. Februari lalu, Serikat Pekerja TVRI melaporkan dugaan penyelewengan dana di perseroan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut mereka, selingkuh dana itu membikin TVRI terseok memikul rugi belasan miliar rupiah.
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara mencatat TVRI dalam daftar hitam perusa-haan ne-gara yang diduga korup. Pada Fe-bruari 2005, jajaran direksi- menuai tuduhan korupsi dari kar-yawannya, Federasi Serikat Pekerja TVRI. Dugaan bermula se-telah direksi menyampaikan la-poran keuangan periode 2003-2004 kepada para kepala stasiun daerah. Yang menerbitkan wasangka Serikat Pekerja, angka laporan itu berbeda dengan angka yang dipaparkan ke DPR dan Menteri Negara BUMN. Serikat Pekerja kemudian mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Berikut ini rinciannya:
Prima Media Antara mengkapling jam tayang gemuk di TVRI. Bagi hasilnya timpang. Pihak televisi malah berutang Rp 10,2 miliar.
Baru setahun menjabat Direktur Utama TVRI, Yazirwan Uyun sudah tersandung. Ia dan direksi televisi publik itu dituding tak becus mengelola TVRI. Tuduhan itu berhulu pada laporan keuangan TVRI periode 2004 yang diajukan direksi TVRI kepada DPR pada Februari lalu. Hitung-hitungan yang disodorkan Yazirwan Uyun dan para koleganya menerbitkan curiga Serikat Pekerja TVRI. Menurut Serikat Pekerja, neraca keuang-an televisi publik itu diduga telah dimanipulasi.
Stasiun Televisi Republik Indonesia sedang ketiban sial. Meredup di tengah kejayaan televisi swasta, TVRI kini tercantum dalam daftar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Serikat pekerja televisi itu melaporkan para direksi dengan alasan ada dugaan manipulasi keuangan. Ihwal itu ramai sejak Februari lalu. Adalah Nelwan Yus, pemimpin Serikat Pekerja TVRI, yang memotori pelaporan ini.