Sugiharto Terima Bukti Korupsi 3 BUMN dari ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan bukti tiga BUMN yang diduga melakukan korupsi senilai total Rp 400 miliar kepada Menneg BUMN Sugiharto. Ketiga BUMN itu adalah PT Pindad, TVRI dan Perum Perumnas.

Ini baru tiga kasus awal yang kami serahkan. Kita sangat berharap Kementerian BUMN dan jajarannya bisa menindaklanjutinya, kata Wakil Koordinator ICW Lucky Djani usai menyerahkan dokumen di Gedung Kementerian BUMN, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (31/10/2005).

Dugaan korupsi tiga BUMN yang mencapai Rp 400 miliar terdiri dari PT Pindad senilai Rp 40 miliar, TVRI senilai Rp 9,2 miliar, dan Perum Perumnas Rp 350 miliar.

Menurut Lucky, Sugiharto berjanji akan memberikan waktu 7 hari untuk melakukan follow up dan mengambil tindakan yang dianggap perlu terhadap tiga instansi ini.

Kemungkinan ICW dan Kementerian BUMN akan melakukan MoU untuk bisa mencegah terjadinya korupsi di BUMN, agar tidak terulang lagi di tahun mendatang, ujar Lucky.

Sementara Staf Ahli bidang pengelolaan data, informasi dan investigasi Kementerian BUMN Lendo Novo mengatakan, jenis korupsi yang dilakukan oleh TVRI adalah melakukan mark up harga pembelian peralatan.

Korupsi di PT Pindad berupa mekanisme transaksi yang memberikan dana komando agar Pindad mendapatkan order. Dana komando ini sangat besar jika dibandingkan dengan marketing fee lainnya.

Sedangkan dugaan korupsi di Perum Perumnas berupa mark down atau harga yang dimurahkan atas penjualan aset-aset milik Perumnas.

Menanggapi hal tersebut, Sugiharto mengatakan, jika TVRI dan dua BUMN lainnya terbukti melakukan korupsi, maka pihaknya akan mendorong aparat hukum mengusut tuntas penyelewengan ini.

Sesuai dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2004, saya wajib mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan, tegasnya.

Sugiharto mengakui, pihaknya telah banyak menyeleksi kasus korupsi BUMN. Namun karena Kementerian BUMN tidak memiliki inspektorat tersendiri, akhirnya proses penyidikan dan penyelidikan tidak bisa dilakukan secara langsung dan harus diserahkan kepada KPK atau Tipikor.

Di waktu-waktu mendatang, Kementerian BUMN akan memiliki inspektorat tersendiri yang akan melakukan investigasi untuk mempercepat penegakan good corporate governance (GCG), janji Sugiharto. (ir)
Hendi Suhendratio - detikcom

Sumber: detik.com, Senin, 31/10/2005 17:04 WIB

Baca laporannya:
Tanah Untuk Rakyat atau Tanah bagi Konglomerat? Dugaan Korupsi di Perum Perumnas Cengkareng
Mempertanyakan Dana Marketing PT Pindad
Laporan Dugaan Korupsi di TVRI

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan