Abdullah Puteh, Gubernur Aceh nonaktif dan terpidana kasus korupsi pembelian helikopter Mi-2, bakal membayar ganti rugi Rp 6,5 miliar yang diwajibkan hakim kasasi Mahkamah Agung.
Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia Todung Mulya Lubis meminta kejaksaan tidak diskriminatif dalam mengusut kasus suap Dana Abadi Umat.
Markas Besar Kepolisian RI kemarin menahan Mohammad Arsjad, mantan Direktur Kepatuhan Bank BNI.
Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia (TI Indonesia) Todung Mulya Lubis, Rabu (23/11) ini, mengundang seluruh anggota pengurus TI Indonesia untuk membahas soal penerima Integrity Award 2005, Khairiansyah Salman, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Suwarna Abdul Fatah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur agar mencabut putusan penonaktifan dirinya sebagai gubernur Kaltim.
Kendati rakyat sedang krisis dan kegiatan studi banding ke luar negeri Dewan Perwakilan Rakyat banyak mendapat kritik karena terkesan tidak efektif dan menghambur-hamburkan uang negara, DPR justru memperbesar anggarannya sampai dua kali lipat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Asisten Koordinator Tim A Mahkamah Agung (MA) Rahmi Mulyati dan Agus Subekti, asisten hakim agung Parman Soeparman, kemarin.
Gubernur nonaktif NAD (Nanggroe Aceh Darussalam) Abdullah Puteh akan merealisasikan janjinya membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 6,564 miliar hari ini. Uang itu akan diserahkan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Bank Mega, Jalan Kapten Tendean.
Mantan Direktur Kepatuhan BNI M Arsyad ditangkap penyidik Mabes Polri, kemarin. Penangkapan dilakukan empat penyidik usai Arsyad mengikuti sebuah seminar di Hotel Shangri-La, Jakarta.
Wakil Kepala Biro Keuangan KPU (Komisi Pemilihan Umum) M. Dentjik mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin. Dia duduk di kursi pesakitan karena menjadi kurir pemberi suap kepada beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Anggaran Depkeu di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) serta anggota DPR RI Abdullah Zaini.