KPK, Jaksa Agung, dan Mendagri Diminta Menjelaskan

Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh, dan Menteri Dalam Negeri Moh Maruf untuk menjelaskan dugaan korupsi senilai Rp 3,5 triliun yang melibatkan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPD Laode Ida dalam jumpa pers mendampingi Ketua Umum dan Sekretaris Forum Dayak Bersatu Kaltim di Jakarta, Selasa (29/11). Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD Muspani membenarkan rencana itu, sementara anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mendesak KPK membongkar tuntas kasus ini tanpa memedulikan pekatnya kepentingan politik di balik kasus tersebut.

Kami memang akan meminta mereka menjelaskan masalah tersebut lewat dengar pendapat. Kami menilai aparat terkait lamban menangani kasus ini dan ada kesan, pusat melindungi gubernur. Agar tidak simpang siur dan memastikan duduk perkaranya, pimpinan DPD akan mengundang mereka, tutur Laode Ida.

PAH I memang akan menjadwalkan pertemuan ini bersama pimpinan DPD. PAH I menilai kasus ini sudah berpotensi memicu konflik horizontal di Kaltim. Karena itu kami mendesak pusat tanggap, ucap Muspani.

Baik Laode dan Muspani belum memastikan kapan dengar pendapat akan dilakukan. Sedang kami siapkan. Yang penting kami akan tunjukkan keseriusan kami terhadap kasus yang sudah lama meresahkan kawan-kawan DPD Kaltim, ujar Muspani.

Laode mengatakan, kasus dugaan korupsi ini menunjukkan rakyat lebih aktif melaksanakan agenda pemberantasan korupsi ketimbang pemerintah.

Seharusnya kan gerakan seperti ini mendapat respons cepat pemerintah. Dalam kasus ini justru terkesan pusat melindungi aktor yang diduga korupsi. Demikian halnya Muspida. Mulai menguat opini, Muspida sekarang justru menjadi wadah persekongkolan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan