Kini giliran Komisaris Jenderal Suyitno Landung diperiksa sebagai tersangka penerima suap dalam kasus BNI. Sebuah mobil jadi bukti.
Partai politik (parpol) dan parlemen adalah dua instansi yang di mata 55 ribu warga di 69 negara (termasuk Indonesia) dianggap paling korup. Menyusul kedua lembaga itu adalah instansi kepolisian, bea cukai, pajak, dan kejaksaan.
Tim pembela keempat terdakwa kasus korupsi anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 1999-2004 menilai, dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya tidak proporsional dan tidak jelas.
Nama Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie muncul dan terkait dengan Dana Abadi Umat. Menurut kesaksikan, pada November 2002, Jimly pernah menerima 6.000 dollar AS dan Rp 1,2 juta untuk biaya umroh.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta para gubernur dan bupati/walikota untuk membebaskan biaya pelayanan pengurusan akta kelahiran. Akta kelahiran untuk setiap anak yang lahir sangat penting agar anak-anak tersebut mendapatkan hak-haknya seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Kepolisian Daerah Bali Brigjen (Pol) Sunarko Danu Ardanto menyatakan segera menyiapkan langkah untuk mengusut dugaan kejahatan imigrasi dan penggelapan fiskal kunjungan ke luar negeri di Bandara Ngurah Rai. Agenda itu sesuai dengan instruksi Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang memvonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun serta denda Rp 500 juta (subsider tiga bulan kurungan) kepada Mardijo, Ketua DPRD Jateng 1999-2004 dalam persidangan perkara dugaan penyelewengan APBD 2003 senilai Rp 14,8 miliar. Amar putusan tersebut membuat Jaksa Mintarjo SH kecewa.
Lembaga Bantuan Hukum Makassar melaporkan sembilan jaksa yang diduga nakal kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, terkait kasus suap dan pemerasan. Para jaksa itu diduga terlibat pelanggaran hukum dalam perkara korupsi pelepasan gudang farmasi dengan terdakwa Amiruddin Maula.
Pengadilan Negeri Semarang kemarin menghukum penjara dua tahun percobaan terhadap Ketua DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004, Mardijo. Majelis hakim yang diketuai Adib Saleh Mandova membebaskan Mardijo dari dakwaan primer karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi Rp 14,8 miliar. Tapi terdakwa bersama unsur pemimpin Dewan terbukti menggunakan dana APBD sebesar Rp 643 juta untuk keperluan pribadi, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.