Kegagalan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyelesaikan kebuntuan persidangan bisa berdampak bebasnya terdakwa Harini Wijoso. Jika itu sampai terjadi, citra Pengadilan Tipikor yang selama ini baik akan rontok dan tidak lagi dipercaya publik.
Keinginan pemerintah mengegolkan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak.
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menangani kasus suap di MA dengan terdakwa Harini Wijoso dapat meminta izin untuk memperpanjang masa persidangan.
Calon investor Lativi jadi ragu meski negosiasi sudah mendekati tahap akhir.
Mandeknya eksekusi yang seharusnya dilaksanakan kejaksaan atas kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja di dua daerah, yakni Sumatera Barat dan Cirebon, pascaputusan kasasi Mahkamah Agung seakan menjadi titik balik dari program pemberantasan korupsi yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah.
Inilah catatan peristiwa hukum dan pemberantasan korupsi yang dicatat oleh ICW selama bulan Mei 2006.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat antikorupsi mensinyalir adanya konspirasi untuk melindungi Bagir Manan agar tidak dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi. Mereka mensinyalir adanya upaya intimidasi dari seorang hakim agung kepada tiga hakim ad hoc tipikor.
Fungsi pengawasan hakim yang selama ini dijalankan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial seharusnya bisa berjalan seiring. Namun dalam praktiknya, kedua lembaga negara itu terkesan tidak bisa bekerja sama dalam mengawasi kinerja hakim di Indonesia.
Kamis 11 Mei lalu, di halaman 26 harian ini diturunkan tulisan berjudul Opera Sabun Kasus BNI. Kisah bermula dari skandal pembobolan bank pelat merah itu oleh Grup Gramarindo pada tahun 2002-2003 senilai Rp 1,2 triliun. Rupanya, kisah dalam tulisan itu masih terus bergulir dengan kelanjutan episode yang makin menggelitik.