Rencana tuntutan yang selama ini diterapkan secara berjenjang di Kejaksaan Agung berpotensi dijadikan komoditas untuk diperdagangkan atau disesuaikan dengan kepentingan politik. Otoritas yang bisa menetapkan besarnya tuntutan sangat mungkin menyalahgunakan kewenangannya.
Sejumlah saksi dalam kasus pengadaan segel surat suara Komisi Pemilihan Umum yakin bekas anggota KPU, Hamid Awaludin, mengetahui soal penetapan harga kertas segel.
Pelacakan aliran dana hasil illegal logging dengan tersangka Adelin Lis terus dilakukan. Polda Sumut meminta bantuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri transaksi mencurigakan (suspicious transaction) pada rekening milik pria yang sebelumnya sempat menjadi buron dan akhirnya ditangkap di Beijing Jumat lalu itu. Khususnya lalu lintas transaksi dari Adelin kepada pemilik rekening lain.
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengambil alih kasus pelepasan lahan Bandar Udara Kutai Kartanegara yang selama ini ditangani Polda Kalimantan Timur.
Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten mengembalikan berkas penyidikan kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Soekarno-Hatta ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Secara formal berkas para tersangka belum memenuhi persyaratan, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Kamal Sofyan di Tangerang kemarin.
Perkara wesel ekspor senilai 230 juta dollar AS yang diterbitkan Unibank, kemudian terjadi wan prestasi, sampai saat ini masih dalam status penyidikan polisi. Belum pernah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 atas perkara itu. Bahkan, status Sukanto Tanoto, mantan pengendali Unibank, masih tetap sebagai tersangka sejak 2001.
Komisi Ombudsman Nasional Nusa Tenggara Timur dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan jaksa T.S. Hasibuan ke kantor kejaksaan tinggi setempat. Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur itu dituding memeras seorang saksi kasus ijazah palsu.
Penuntut umum Wisnu Baroto menuntut Khusnul Yakin Payopo, terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pungutan liar pengurusan dokumen keimigrasian di Penang, Malaysia, empat tahun penjara. Wisnu menilai Kepala Subdirektorat Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang, Malaysia, itu terbukti melakukan korupsi dengan melakukan pungutan liar pengurusan dokumen keimigrasian. Terdakwa telah menyelewengkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, ujar Wisnu membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.