Ramai diberitakan di beberapa media massa (Jawa Pos 10 Oktober 2006 dan sebelumnya) polemik tentang larangan gratifikasi (pemberian hadiah) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sebab, ada asumsi bahwa gratifikasi dipandang sebagai perbuatan suap (korupsi).
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Syamawi Darahim, Rabu (18/10), mulai diadili di Pengadilan Negeri Jambi. Ia adalah terdakwa korupsi Rp 5,8 miliar pada proyek Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Taman Wisata dan Rekreasi Taman Rimba Jambi tahun 2005, atau lebih dikenal dengan nama proyek water boom.
Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Perwakilan Nias memberhentikan tiga kepala satuan kerja karena indikasi korupsi. Dua manajer dan satu asisten manajer juga diberhentikan karena kinerja rendah. Lembaga itu pun memutus kontrak dengan lima rekanan karena rumah yang mereka bangun berkualitas buruk.
Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Yusran Aspar, diperiksa polisi selama lima setengah jam di ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Kalimantan Timur di Balikpapan, Rabu (18/10). Yusran menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
Anggota DPR meminta Departemen Pertahanan membuktikan bahwa Kital Philippines Corp adalah perusahaan yang benar-benar bergerak di bidang pengadaan pesawat, bukan perusahaan makanan seperti hasil temuan anggota DPR Djoko Susilo.
Hakim konstitusi HAS Natabaya dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution telah menyerahkan parsel yang mereka terima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, pimpinan KPK di Jakarta, Rabu (18/11), membagi-bagikan parsel kepada para pegawai KPK, seperti petugas kebersihan, pengemudi, dan penjaga keamanan.
Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Suyanto mengakui rata-rata semua anggota Komisi Pendidikan DPR menerima voucher pendidikan dari Departemen Pendidikan Nasional. Ini bukan yang pertama kali, tapi sudah sejak tahun lalu, katanya kemarin.
Bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara, menerima parsel jelas dilarang.
Dari sudut mana pun, korupsi adalah buruk. Namun, pemberantasan korupsi sulit dikerjakan. Kurangnya komitmen politik, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, hingga alasan kultural adalah alasan-alasan yang sering diajukan. Ada alasan lain yang belum banyak dibicarakan, korupsi kita sudah pada tingkat optimal.