Setelah Edward, Panggil hartati Murdaya; Kejagung Soal Dugaan Korupsi Aset Setneg

Edward Soeryadjaya kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung kemarin. Putra mantan bos Astra, William Soeryadjaya, itu diperiksa pukul 11.30 hingga 17.30, masih terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengalihan pengelolaan aset Setneg (sekretariat negara) di Bandar Kemayoran.

Bagi bos PT Jakarta International Trade Fair (JITF) itu, pemanggilan kemarin merupakan yang kedua. Edward diperiksa tim penyelidik Timtastipikor yang diketuai Daniel Tombe, Senin lalu.

Edward menyerahkan segepok dokumen yang tidak dibawa pada pemeriksaan sebelumnya. Dokumen itu terkait pengalihan pengelolaan Jakarta Fair (JF) di atas lahan Bandar Kemayoran, dari PT JITF ke PT Jakarta International Expo

PT JIE milik pengusaha Siti Hartati Murdaya. Termasuk, penerbitan akta cessie (pengalihan hak) No 21 oleh notaris Erni Rohaeni pada 17 Mei 2003, yang menjadi dasar PT Cipta Cakra Murdaya (CCM), holding milik Hartati, menguasai hak pengelolaan JF.

Edward yang juga bendahara Partai Golkar itu ke gedung bundar mengenakan baju batik cokelat dan bercelana hitam. Dia didampingi pengacara Nengah Sudjana. Mereka menumpang Toyota Land Cruiser hitam.

Saat ditanya wartawan, Edward mengakui, kedatangannya untuk memenuhi janji kepada tim penyelidik pada pemeriksaan sebelumnya. Saya menyerahkan data-data yang diperlukan kejaksaan. Saya juga perlu memberi keterangan tambahan, kata Edward. Data tersebut termasuk akta perusahaan PT JITF. Selain dimiliki Edward, PT JITF dimiliki Pemprov DKI dan Setneg. Nah, tim penyelidik memerlukan bukti otentik bahwa pemerintah ikut menguasai saham perusahaan tersebut, untuk membantu BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) menghitung potensi kerugian negara.

JAM Pidsus Hendarman Supandji mengatakan, tim penyelidik belum menetapkan nilai kerugian negara dalam kasus Kemayoran. BPKP masih mengumpulkan data untuk menghitungnya. Masih dicari siapa yang dirugikan. Jaksa juga masih merumuskan perbuatan melawan hukum, jelas Hendarman.

Menurut Hendrawan, selain Edward, Hartati akan dimintai keterangan hari ini terkait keterlibatannya dalam kasus Kemayoran. Hartati dijadwalkan besok (hari ini). Lalu, siapa saja yang dapat membikin jelas perkara, tentu juga akan dipanggil, jelasnya. Pihak lain yang akan diperiksa adalah perwakilan dari Pemprov DKI dan Setneg (selaku pemegang saham PT JITF).

Kasus perebutan pengelolaan JF terjadi sejak 2003 silam. Edward melalui PT JITF terlibat perebutan dengan Hartati melalui PT JIE. Hartati saat ini mengantongi hak pengelolaan JF, sekaligus menyelenggarakan pameran tahunan.

Kronologinya, PT JITF menuduh PT JIE mendapatkan hak atas pengelolaan JF secara melawan hukum. Ini terjadi karena dugaan pemalsuan akta cessie (pengalihan hak) No 21 yang dibuat notaris Erni Rohaeni. Padahal, akta tersebut menjadi dasar PT CCM (Central Cipta Makmur), menguasai hak pengelolaan JF. Cacat hukum ini membuat PT JIE tidak layak mengelola JF. Sebaliknya, Hartati melalui PT JIE, bersikukuh berhak atas pengelolaan PRJ, sehingga dapat menyelenggarakan kegiatan rutin tahunan itu.

Di tempat terpisah, Siti Hartati Murdaya ketika dikonfirmasi Jawa Pos kemarin mengaku siap menjalani pemeriksaan hari ini. Dia justru merasa gembira karena akan dapat menjelaskan semua tuduhan Edward yang selama ini dianggap bertolak belakang dengan fakta. Saya akan datang. Saya akan jelaskan semua bahwa saya menjadi korban Edward, kata Hartati.

Menurut dia, tidak ada yang salah dalam pengambilalihan JF dari PT JITF. Langkah tersebut didasarkan surat kuasa dari pengadilan di Tokyo sebagai likuidator, menyusul PT JITF tidak mampu melunasi pinjaman dari kreditor Japinda (Japan Indonesia Association).(agm)

Sumber: Jawa Pos, 19 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan