Penyidik Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung berupaya mencocokkan dokumen-dokumen mengenai aliran dana ilegal dalam pengadaan komoditas oleh Bulog yang ditemukan penyidik.
Legislator menerima ongkos dari luar karena anggaran legislasi kecil.
Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Kamis (5/4), membantah dirinya melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang dengan membuka rekening saat menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Kejaksaan belum menuntaskan pencarian aset Soeharto.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan taksiran kerugian negara akibat penyelewengan berindikasi tindak pidana korupsi (TPK) sejak 2005 berjumlah Rp4,075 triliun dan 361,645 juta dolar AS, ekuivalen Rp3,29 triliun, yang berasal dari 32 kasus.
Yang berhak minta informasi ke PPATK adalah penyidik, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan. Jadi dalam kasus pencairan uang Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) bukan pada tempatnya institusi negara non penyidik seperti departemen Hukum dan HAM meminta informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jadi dalam hal ini PPATK yang memberikan informasi kepada pihak yang tidak berkompeten merupakan pembocoran rahasia, dan dianggap melakukan penyimpangan.
Tak ingin dananya hilang, Direktur Utama Motorbike, Sujasmin Lubis, karib Tommy Seoharto yang juga menduduki jabatan direksi di PT Timor Putra Nusantara (TPN) meminta bantuan kepada Hidayat Achyar, pengacara dari Kantor Firma Hukum Ihza & Ihza untuk mencabut status pembekuan rekeningnya. Perlu diketahui bahwa Kantor Firma Hukum Ihza & Ihza sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Yusril Ihza Mehandra, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais di Rutan Polda Metro Jaya selama 40 hari. Perpanjangan masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 40,75 miliar itu dilakukan karena pemeriksaannya belum selesai.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Departemen Keuangan membuat surat edaran bersama terkait efisiensi anggaran. Salah satu isinya adalah larangan membangun gedung baru dan sarana lain yang dianggap bukan prioritas. Surat edaran itu harus dijadikan pegangan bagi kementerian/lembaga dalam menyusun program dan kegiatan 2008.