Kejaksaan Kaji Dokumen Impor Beras dari Vietnam
Tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan bukti berupa dokumen di Vietnam terkait dengan dugaan korupsi impor beras yang melibatkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo.
Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung M. Salim, temuan dokumen itu cukup signifikan untuk membuktikan adanya penyimpangan dalam impor beras dari Vietnam. Selain dokumen, Salim menyebutkan tim penyidik juga membawa pulang sejumlah hasil wawancara.
Namun, Salim menolak menjelaskan apa hasil wawancara tersebut. Bukti yang dibawa banyak, hanya tidak bisa disebutkan satu per satu, ujarnya ketika dihubungi Tempo kemarin.
Menurut Salim, hingga saat ini dokumen dan hasil wawancara itu masih diteliti dan diolah oleh tim penyidik untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kami peroleh hasilnya, ujarnya. Karena masih diolah, ujarnya, kejaksaan belum bisa menentukan apakah akan ada tersangka baru.
Kejaksaan agung mengirim lima orang penyidik ke Vietnam. Mereka adalah Ali Mukartono, Kuntadi, Andi Darmawangsa, Andre Abraham, dan Sugiyanto. Tim yang berada satu pekan di Vietnam ini telah kembali pada Jumat pekan lalu dengan membawa bukti baru kasus impor beras, termasuk klarifikasi para petinggi Vietnam Food mengenai aliran uang US$ 1,5 juta (sekitar Rp 13,5 miliar) ke pejabat Bulog.
Sementara itu, soal pemeriksaan terhadap istri kedua Widjanarko Puspoyo, Ely Roflina, Salim mengungkapkan pihaknya akan merapatkannya hari ini. Jumat lalu kejaksaan telah memanggil Ely untuk diperiksa terkait dengan perkara aliran dana hadiah dari impor beras Vietnam pada 2002-2005. Namun, hingga saat terakhir, Ely tidak memenuhi panggilan kejaksaan.
Koordinator tim kuasa hukum Widjanarko untuk kasus impor beras, Bahari Gultom, menyebutkan pihaknya mendukung temuan apa pun yang diperoleh kejaksaan dari hasil penyidikan di Vietnam. Kalau ada bukti-bukti baru, kan tidak bisa disangkal, ujarnya.
Gultom sendiri mengaku belum mengetahui adanya dokumen yang diduga menguatkan dugaan penyimpangan itu. Apa pun temuannya, kami mendukung. Supaya perkara ini jadi jelas, kan jadi lebih bagus kalau memang ada temuan yang dapat membuktikan kasusnya, katanya. KARTIKA CANDRA
Sumber: 23 April 2007