Politik uang masih menjadi masalah dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah. Walau ancaman sanksi bagi pelaku dan penerima makin berat, tapi masih banyak kandidat atau tim sukses yang mengandalkan uang untuk memenangkan persaingan.
Dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada maupun Peraturan KPU 12 Tahun 2016 tentang kampanye, kandidat yang terbukti melakukan politik uang bisa didiskualifikasi. Sedangkan tim kampanye, anggota partai, relawan, dan pemilih, bisa terkena sanksi pidana berupa penjara dan denda.