Nazaruddin Bebas Bersyarat

Mantan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Prof. Nazaruddin Sjamsuddin akhirnya menghirup udara bebas. Terpidana empat tahun enam bulan kasus korupsi pengadaan jasa asuransi anggota KPU dan pengumpulan dana taktis dari rekanan KPU itu, meninggalkan Lapas Cipinang pukul 19.00 tadi malam.

Kejagung Keduluan Tim KPK

Ingin Amankan Artalyta setelah Urip Ditangkap

Martias Serahkan Uang Pengganti

Terpidana perkara korupsi pembangunan lahan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur, Martias, Kamis (13/3), menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 346,832 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Nilai uang pengganti itu sesuai dengan tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, April tahun lalu. Dalam kasus itu, Presiden Direktur Surya Dumai Group itu divonis 18 bulan penjara.

DPR Jadwalkan Tanggapan Interpelasi BLBI

Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat mengagendakan tanggapan terhadap jawaban pemerintah atas interpelasi Kredit Likuiditas Bank Indonesia dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 25 Maret.

Dana Asabri US$ 13 Juta di Rekening Kejaksaan

Uang US$ 13 juta atau sekitar Rp 120 miliar yang dikembalikan pengusaha Tan Kian masih disita dan berada di rekening Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan uang yang dikembalikan Tan Kian itu disita sebagai alat bukti kasus Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Syamsulbahri Bebas

Presiden Bisa Segera Lantik sebagai Anggota KPU

Komnas Anak Terima 171 Laporan Susu Bermasalah

Delapan pengadu melaporkan anaknya mulai mengalami gejala terkena bakteri Enterobacter sakazakii.

Hasil Pemeriksaan Kasus Urip Dievaluasi

Kejaksaan Agung hari ini mengevaluasi hasil pemeriksaan internal kasus jaksa Urip Tri Gunawan, yang diduga menerima suap dari Artalyta Suryani.

Putusan MK Hambat Pencerdasan Bangsa

Putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukan gaji pendidik dalam anggaran pendidikan 20 persen dinilai sangat aneh dan mengabaikan kondisi objektif masyarakat. Putusan tersebut akan merugikan guru dan secara langsung menghambat pemerintah dalam menjalankan kewajiban konstitusi, menyediakan pelayanan pendidikan bermutu dan gratis bagi masyarakat terutama pada tingkat dasar.

Hak Angket dan Tim BLBI Bisa Bersinergi

Penggunaan hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tim yang dibentuk pemerintah bisa berkaitan dan saling mendukung untuk penyelesaian kasus BLBI. Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifuddin mengatakan keduanya bisa saling melengkapi untuk menyelesaikan kasus BLBI. Menurut dia, hak angket DPR akan memberikan kewenangan untuk memanggil pihak yang terkait dengan kasus BLBI. Nanti dibentuk panitia khusus. Panitia khusus inilah yang akan membantu mengungkap kasus BLBI, ujar Lukman di gedung MPR/DPR kemarin.

Subscribe to Subscribe to