Kebijakan Wali Kota Makassar Baso Amirrudin Maula dalam pengadaan 10 unit mobil pemadam kebakaran didasari atas jabatannya sebagai wali kota. Menurut pengacara Maula, Taufan Pawe, kebijakan kliennya dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran itu sudah sesuai dengan kewenangannya. Tindakan yang diambil sesuai dengan kapasitas dan wewenangnya, ujar Taufan dalam sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Taufan menilai tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tepat.
Hari pertama pendaftaran calon hakim agung yang digelar Komisi Yudisial, Senin (25/2), masih sepi. Panitia pendaftaran belum menerima satu pendaftar pun. Hanya tiga peminat yang datang menanyakan persyaratan dan meminta formulir pendaftaran.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Hamka Yandhu, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pencegahan ke luar negeri ini ditetapkan KPK pada 25 Februari 2008, sementara 17 orang lainnya yang diduga terkait aliran dana Bank Indonesia sudah terlebih dulu dicegah ke luar negeri sejak 8 Februari.
Meski telah menyampaikan surat agar kliennya tak ditahan, penasihat hukum Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah mengaku pasrah atas apa pun keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut salah seorang pengacara Burhanuddin, Amir Syamsuddin, lembaga antikorupsi itu memang punya kewenangan memutuskan soal penahanan pria kelahiran Garut tersebut.
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI layak dimasukkan ke daftar kasus yang disampaikan kepada Stolen Asset Recovery atau StAR Initiative dan ke Kantor Perserikatan Bangsa- Bangsa untuk Urusan Obat-obatan dan Kejahatan atau UNODC. Banyaknya aset obligor BLBI yang tercerai-berai di luar negeri menjadi alasan Indonesia membutuhkan bantuan StAR Initiative dan UNODC.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bersalah dua pejabat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Sugiyo Prasojo dan Hieronimus Abdul Salam. Hieronimus dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, sedangkan Sugiyo 3 tahun penjara dan denda 200 juta.
Anggota Komisi Yudisial (nonaktif), Irawady Joenoes, dituntut 6 tahun penjara potong masa tahanan subsider 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta.