Cukup satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibui gara-gara memeras saksi kasus korupsi PT Industri Sandang. Belajar dari kasus yang menjerat AKP Suparman tersebut, lembaga antikorupsi itu memperkuat fungsi pengawasan internal.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mulai menyelidiki dugaan penyelewengan pengelolaan biaya perkara yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung atau MA tahun 2005-2007.
Menteri Kehutanan M.S. Kaban kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu tidak diperiksa kasus illegal logging, melainkan kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 100 miliar.
Sampai saat ini, Mahkamah Agung (MA) masih menutup pintu untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan mengaudit biaya perkara. Padahal, temuan awal BPK setidaknya Rp 7,45 miliar uang perkara masuk dalam kategori rekening liar yang berpotensi korup. Berdasar perhitungan ICW, pengelolaan dan pertanggungjawaban sekitar Rp 31,1 miliar biaya perkara sejak tahun 2005-Maret 2008 tidak jelas.
Satuan tugas khusus tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung yang baru dibentuk dinilai tak efektif dalam menangani kasus korupsi.
Deadline Terlewati, Harus Keluarkan Perpu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Mahkamah Agung (MA) segera menindak 23 mantan hakim agung. Pasalnya, mereka masih menempati rumah yang sebetulnya aset negara di Jalan Kemanggisan Ilir, Jakarta Barat.
Minimnya setoran sektor minyak dan gas (migas) mulai diusut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meminta pertanggungjawaban Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dalam pengawasan produksi migas.
Instansi Bea dan Cukai dalam beberapa hari ini telah menjadi sorotan publik yang luar biasa. Hal ini terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan inspeksi mendadak di Kantor Pelayanan Utama Bea-Cukai Tanjung Priok, Jumat, 30 Mei 2008. Dari hasil inspeksi mendadak ini, KPK menemukan sejumlah uang yang diduga hasil suap senilai hampir setengah miliar rupiah. Selain melibatkan pegawai Bea dan Cukai, suap melibatkan pihak ketiga, seperti satuan pengamanan, bahkan petugas kebersihan. Sedangkan tempat transaksi tidak hanya di bawah meja, tapi juga di mobil, tempat parkir, hingga toilet.