Pemilu 2024. Bagi pelajar, terutama kelas dua belas menggunakan hak pilih merupakan pengalaman pertama mereka mencoblos. Sayangnya, pemilu yang seharusnya diselenggarakan dengan adil, jujur, bebas, dan rahasia diwarnai politik uang. Politik uang menghancurkan harapan, peserta didik menjadi warga negara yang menggunakan hak pilih dengan cerdas.
Salah satu musuh utama dalam setiap penyelenggaraan pesta demokrasi, baik nasional maupun lokal di Indonesia adalah praktek politik uang. Istilah politik uang dimaksudkan sebagai praktek pembelian suara pemilih oleh peserta pemilu, maupun oleh tim sukses, baik yang resmi maupun tidak, biasanya sebelum pemungutan suara dilakukan. Dengan politik uang, pemilih kehilangan otonominya untuk memilih kandidat pejabat publik melalui pertimbangan rasional, seperti rekam jejak, kinerja, program maupun janji kampanye karena memilih kandidat hanya karena pemberian uang belaka.
Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini, isu mahar politik kembali mencuat. Praktik inilah yang membuat biaya pilkada menjadi mahal dan menghasilkan pemimpin daerah berkualitas rendah. Namun pungutan semacam mahar politik ini tidak hanya terjadi sekarang. Dalam sejarah Indonesia, cara-cara seperti itu sudah lama terjadi dalam pemilihan kepala desa di Jawa. Koran-koran kolonial yang terbit pada pertengahan abad ke-19 hingga awal abad ke-20 banyak menyoroti praktik-praktik kotor penyuapan dan jual-beli suara dalam banyak kasus pemilihan kepala desa.