Menyoal Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI: Bukti Konkret Praktik Politik Uang Merajalela
Upaya memperkuat pemberantasan korupsi kembali terhambat. Setelah menggempur KPK melalui revisi UU KPK, kali ini politisi di DPR RI berupaya menganulir pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Hal ini mencuat setelah pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, yang menyebutkan bahwa RUU Pembatasan Uang Kartal menghalangi upaya politisi mendulang suara dalam pemilu. Padahal posisi Ketua Komisi III DPR RI merupakan jabatan strategis, dan di komisi ini berbagai legislasi bidang hukum nasional dibahas dan disahkan. Jika kita kembali ke falsafah wakil rakyat, maka jabatan anggota DPR RI perlu mengabdi pada kepentingan masyarakat luas.
RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sendiri memiliki arti penting dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama saat negara lebih menekankan pada upaya pencegahan korupsi. RUU ini dimaksudkan untuk meminimalisir korupsi dan mencegah praktik pencucian uang. Sebab, selama ini pelaku korupsi selalu berupaya menyembunyikan transaksi kejahatan dengan menggunakan pendekatan transaksi uang tunai. Bukti konkretnya, berdasarkan data KPK, sejak tahun 2004 sampai 2021, dari total 1.231 perkara yang ditangani, 791 diantaranya berkaitan dengan suap-menyuap. Maka dari itu dengan hadirnya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, praktek suap menyuap pejabat publik dengan pihak lain tidak akan mudah dilakukan.
Kedua, pernyataan Bambang Wuryanto membenarkan praktek pemilu yang kotor. Penggunaan uang untuk menyuap pemilih adalah bentuk pidana politik uang. Sementara itu,politik uang telah dilarang dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Pasal 523 UU Pemilu telah mengatur larangan memberikan uang atau materi lainnya dalam pelaksanaan pemilu. Pihak yang melakukan praktik tersebut dapat dijerat pidana hingga 4 tahun dan denda hingga Rp 48 juta. Pasal 73 UU Pilkada juga tegas melarang praktik tersebut.
Pernyataan tersebut dapat diartikan sebagai pembenaran terhadap praktik politik uang. Politik uang menyebabkan pemilu berbiaya mahal, yang akhirnya melahirkan lingkaran setan korupsi pemilu. Alih-alih dengan kewenangan dan otoritasnya membangun sistem pemilu yang bersih dan berintegritas, melalui penguatan legislasi pemilu dan pilkada sebagai misal, pernyataan politisi PDIP tersebut justru berpotensi mendorong langgengnya praktik korupsi pemilu.
Padahal, dalam bidang legislasi, upaya memerangi korupsi pemilu dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, memperkeras sanksi praktek politik uang, dan memperbaiki sistem penanganan praktik politik uang sehingga para intelectual dadernya dapat diproses hukum, tidak berhenti di pelaku lapangan. Kedua, dengan memperbaiki sistem akuntabilitas pendanaan pemilu, termasuk meningkatkan kualitas audit laporan dana kampanye peserta pemilu. Selama ini, dua hal diatas merupakan celah terbesar dalam framework regulasi pemilu dan pilkada.
Selain poin-poin di atas, pernyataan Bambang Wuryanto juga kian menggambarkan sikap pembentuk UU yang sedari awal memang anti terhadap penguatan pemberantasan korupsi. Setidaknya sampai saat ini masih ada sejumlah regulasi anti-korupsi yang terganjal, seperti RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Tipikor. Dengan sikap dan posisi politik yang berseberangan dengan upaya pemberantasan korupsi, dapat dikatakan pintu untuk membangun pemerintahan yang bersih telah terkunci oleh kepentingan elit pejabat yang berkuasa.
Untuk itu, Indonesia Corruption Watch mendesak agar:
1. Ketua Umum PDIP segera mengganti Bambang Wuryanto sebagai Ketua Komisi III dan mencopot yang bersangkutan sebagai anggota DPR RI;
2. DPR dan pemerintah segera membahas RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan sejumlah regulasi lain yang memperkuat agenda pemberantasan korupsi;