Vonis untuk Nur Alam Mengecewakan

Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam, akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 28 Maret 2018 lalu. Nur Alam juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar dan mencabut hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukumannya.

Hukum Seumur Hidup dan Miskinkan Nur Alam

Pernyataan Media - Indonesia Corruption Watch
HUKUM SEUMUR HIDUP DAN MISKINKAN NUR ALAM
– Metode penghitungan kerugian negara dalam perkara Nur Alam, dapat menjadi terobosan untuk memaksimalisasi pengembalian kerugian negara sekaligus menjerakan pelaku korupsi –
 

Subscribe to Nur Alam