Hukum Seumur Hidup dan Miskinkan Nur Alam

Foto: Dok.ICW
Foto: Dok.ICW

Pernyataan Media - Indonesia Corruption Watch
HUKUM SEUMUR HIDUP DAN MISKINKAN NUR ALAM
– Metode penghitungan kerugian negara dalam perkara Nur Alam, dapat menjadi terobosan untuk memaksimalisasi pengembalian kerugian negara sekaligus menjerakan pelaku korupsi –
 

Sidang perkara korupsi dengan Terdakwa Gubernur Sulawesi Tenggara Non-Aktif Nur Alam, hampir usai di mana pembacaan putusan oleh Majelis Hakim akan dilaksanakan pada Kamis, 29 Maret 2018 mendatang. Perkara ini diharapkan akan membawa terobosan hukum dalam hal metode penghitungan kerugian negara yaitu tidak hanya memperhitungkan kerugian materil dari korupsi, tapi juga kerugian ekologis, biaya pemulihan lingkungan, dan kerugian ekonomi lingkungan.

Sebagaimana diketahui, Nur Alam dituntut dengan dakwaan kombinasi atas dugaan menerima gratifikasi yang dianggap suap dan melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,32 Triliun. Nur Alam diduga melakukan korupsi terkait dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi terhadap PT Anugerah Harisma Barakah (PT. AHB). Nur Alam didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas perbuatan Nur Alam tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntutnya dengan pidana penjara 18 tahun, denda 1 Miliar Rupiah subsider 1 tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 Miliar. Langkah KPK dalam memperhitungkan kerugian dari sisi ekologis, biaya pemulihan lingkungan, dan kerugian ekonomi lingkungan, patut diapresiasi. Namun sayangnya, besarnya kerugian negara tersebut tidak tercermin dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dan uang pengganti yang jauh lebih kecil dari kerugian negaranya.

Menurut ICW sudah sepatutnya Nur Alam dituntut dan divonis hakim secara maksimal yaitu penjara seumur hidup. Hal ini didasarkan sejumlah alasan.Pertama, nilai kerugian negara yang ditimbulkan hingga Rp 4,32 Triliun sangat luar biasa dan paling tinggi dalam sejarah penuntutan perkara korupsi di Indonesia. Kedua, apa yang dilakukan oleh Nur Alam tidak saja merugikan keuangan Negara namun juga berdampak rusaknya lingkungan dalam waktu yang lama bahkan hingga turun menurun. Ketiga, kapasitas Nur Alam sebagai gubernur atau kepala daerah seharusnya menjadi panutan bagi rakyatnya dalam pemberantasan korupsi, bukan justru sebaiknya menjadi pelaku korupsi. Nur Alam juga telah merusak kredibilitas pemerintah khusus Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.   

Dalam catatan ICW, setidaknya sudah ada 6 perkara korupsi yang divonis seumur hidup. Mereka yang dihukum seumur hidup karena kerugian Negara yang ditimbulkan sangat fantastis diatas triliuan rupiah maupun memiliki dampak lain non kerugian Negara misalnya merusak demokrasi atau kredibilitas sebuah lembaga (Terlampir).

Misalnya saja perkara korupsi yang menjerat Adrian Waworuntu dalam pembobolan BNI yang merugikan negara sebesar 1,2 Triliun Rupiah, dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan diputus dengan pidana penjara seumur hidup pula oleh Hakim.

Contoh pada perkara non kerugian negara yang berdampak pada kerusakan demokrasi adalah ketika Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Mantan Ketua MK Akil Mochtar pidana penjara seumur hidup, yang kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Akil Mochtar dinilai terbukti menerima suap terkait dengan sangketa Pilkada pada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Lebak, Empat Lawang, serta Pilkada Kota Palembang.

Berdasarkan hal itu, kami meminta

1.    Hakim Pengadilan Tipikor

·       menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan pencabutan hak politik terhadap Terdakwa Nur Alam, Gubernur Sultra non aktif.  

·       menjadikan metode penghitungan kerugian negara yang didalilkan Jaksa Penuntut Umum dengan menambahkan kerugian ekologis, biaya pemulihan lingkungan, dan kerugian ekonomi lingkungan sebagai rujukan hakim dalam pengambilan putusan. Hal ini penting  sebagai terobosan hukum yang akan menjerakan dan memiskinan pelaku korupsi. Kerugian Negara tersebut harus ditanggung bersama antara Nur Alam dengan pihak korporasi yang diuntungkan akibat penerbitan IUP yang dinilai bermasalah.

2.    Komisi Pemberantasan Korupsi

·       menindaklanjuti dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara korupsi penerbitan IUP Ekspolrasi untuk PT. AHB.

·       menyidik kembali Terdakwa Nur Alam atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari perkara korupsi ini.

Jakarta, 27 Maret 2018

Indonesia Corruption Watch

Lalola Easter – Siti Juliantari

Lampiran: Daftar Perkara Korupsi yang divonis Seumur Hidup

Perkara Korupsi

Terdakwa

Tuntutan

Vonis

Pengadilan

BLBI Bank Surya (kerugian Rp 1,5 triliun)

Bambang Sutrisno (mantan wakil komisaris utama Bank Surya)

Seumur hidup

Seumur hidup

PN  Jakarta Pusat

BLBI Bank Surya (kerugian Rp 1,5 triliun)

Adrian Kiki Aryawan (Mantan direktur utama Bank Surya)

Seumur hidup

Seumur hidup

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BLBI Bank Harapan Sentosa (kerugian Rp 1,9 triliun)

Hendra Rahardja (Mantan Presiden Komisaris BHS)

Seumur hidup

Seumur hidup

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kredit Fikitf (L/C) BNI (kerugian Rp. 1,7 Triliun)

Andrian Woworunto (Komisaris PT Sagared Team) 

Seumur hidup

Seumur hidup

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Suap dalam sengketa Pilkada di MK

Akil Mochtar (mantan Ketua MK)

Seumur hidup

Seumur hidup

Pengadilan Tipikor Jakarta

Pengadaan di Kementerian Pertahanan 2010 hingga 2014 (Kerugian USD 12 juta )

Brigjen Teddy Hernayadi

12 tahun

Seumur hidup

Pengadilan Militer

 

Dok. ICW 2018

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags