HARI ini pada 9 Oktober 2017 menerbitkan artikel Prof Romli Atmasamita dengan judul “Apakah OTT KPK Legal atau Ilegal“ sebagai tanggapan atas artikel saya sehari sebelumnya dengan judul “Legalitas OTT KPK“. Tulisan berikut ini membahas empat isu yang diperdebatkan antara Prof Romli dan saya.
Jumat, 6 Oktober 2017 lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang Hakim (Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono) dan seorang Anggota Komisi XI DPR RI (Aditya Anugerah Moha) karena diduga melakukan transaksi suap-menyuap. Transaksi suap menyuap yang dilakukan oleh keduanya dilakukan untuk mempengaruhi hakim agar tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa dalam perkara korupsi yang melibatkan Bupati Bolaang Mongondow, serta mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi tunjangan pendapatan aparat pemerintah desa (TPAPD) Kab. Bolaang Mongondow.
ARTIKEL saya di surat kabar KOMPAS, 29 September 2017, dengan judul ”Memaknai Tertangkap Tangan ” ditanggapi oleh Prof Romli Atmasasmita di KORAN SINDO, Selasa 3 Oktober 2017, dengan judul ”OTT KPK ”. Dalam memberikan nuansa akademis kepada para pembaca, kiranya saya perlu menanggapi artikel Prof Romli di harian ini sehingga perdebatan tersebut menjadi seimbang. Kalaupun terdapat perbedaan pendapat, maka hal itu adalah sunnatullah dalam memperkaya wacana pembaca di dunia akademik. Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Prof Romli, ada beberapa hal yang perlu saya tanggapi.