Matinya Nurani Lembaga Yudikatif

Lagi, untuk yang kesekian kali Hakim ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena melakukan korupsi. Setelah beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap seorang Panitera di Pengadilan Jakarta Selatan, kini KPK melakukan OTT terhadap hakim tipikor di Bengkulu. Tertangkapnya hakim tipikor menambah panjang daftar hakim tipikor yang terjerat perkara korupsi.  
 
Ditangkapnya hakim karena melakukan korupsi mengindikasikan bahwa lembaga pengadilan sangat rentan melakukan praktik korupsi. Kerentanan tersebut terjadi karena model pengawasan hakim tidak dibangun dengan ketat bahkan cinderung tanpa pengawasan. Selain itu hal ini juga mengindikasikan buruknya proses pembinaan hakim. Mahkamah Agung gagal menanamkan nilai integritas pada hakim melalui proses pembinaan. 
 
Tertangkapnya hakim melakukan korupsi menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tidak memiliki komitmen yang kuat untuk mendorong perbaikan terjadi di lembaga pengadilan. Mahkamah Agung justru terkesan membiarkan tanpa melakukan perubahan yang signifikan. Ikatan Hakim Indonesia justru mendukung revisi UU KPK yang terang-terang merupakan hasil dari uapaya pelemahan KPK. Sikap ini sangat disayangkan karena dapat ditafsirkan sebagai semangat yang tidak mendukung kerja pemberantasan korupsi.   
 
Dewi Suryana merupakan hakim tipikor ketujuh yang ditangkap karena menerima suap atau korupsi. Sebelumnya telah ada 6 orang nama hakim lain, diantara: 
1. Janner Purba / Hakim Tipikor Bengkulu 
2. Kartini Marpaung / Hakim Ad Hoc Tipikor Semarang 
3. Ramlan comel / Hakim Ad Hoc Tipikor Bandung 
4. Heru Krisbandono / Hakim Ad Hoc Tipikor Pontianak 
5. Asmadinata / Hakim Ad Hoc Tipiko Palu 
6. Pragsono / Hakim Tipikor Semarang  
 
Hakim tipikor yang seharusnya mengadili perkara korupsi justru menjadi bagian pelaku yang melakukan korupsi. Karenanya perlu ada evaluasi mendalam terkait kinerja pengadilan tipikor. Selain itu harus pula mengevaluasi proses rekrutmen dan pembinaan hakim. Apakah proses rekrutmen telah dapat menjaring hakim tipikor yang memiliki integritas. Serta apakah pembinaan hakim berhasil menanamkan nilai integritas kepada hakim, khususnya hakim tipikor. Secara lebih utuh evaluasi dilakukan untuk memetakan wilayah yang rawan penyelewengan hakim atau panitera. Hal ini harus dilakukan dengan bekerja sama dengan KPK, KY juga melibatkan pemerintah. Merumuskan strategi pembenahan pengadilan adalah sebuah keharusan jika tidak ingin ada hakim yang ditangkap karena korupsi.    
 
Jakarta, 8 September 2017 
Koalisi Pemantau Peradilan 
ICW, PBHI, MaPPI FH UI 
 
 
 Contact Person: 
Julius Ibrani / PBHI 
(Hp: 081314969726) 
Ali Reza / MaPPI FH UI 
(Hp: 082113048875) 
Arad Caesar / ICW 
(Hp: 081318648406)
 
Foto: Jawa Pos

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags