Rangkap Jabatan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Konsiderans Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 19/2003) telah meletakkan pondasi utama pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan ini menyebutkan, dalam rangka mengoptimalkan peran BUMN, tata kepengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional. Peran komisaris dan dewan pengawas terbilang krusial sebagai upaya mencapai tujuan pembentukan suatu BUMN.

Rangkap Jabatan, Timses, Hingga Mantan Terpidana Korupsi: Cacat Integritas dan Potensi Konflik Kepentingan Dalam Pengangkatan Direksi & Komisaris BUMN
Pada Kamis, 19 Agustus 2021, Menteri BUMN Erick Thohir menetapkan Wakil Menteri Pertahanan RI Muhammad Herindra sebagai komisaris PT Len Industri. Pada 24 Agustus 2021, mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama PT Bank Syariah Indonesia. Penetapan Muhammad Herindra dan Tuang Guru Bajang memperpanjang catatan tidak elok mengenai pengangkatan Direksi & Komisaris BUMN.
Berburu Kue Proyek dan Politik Dari Jabatan Komisaris

Ombudsman RI merilis temuan menyangkut indikasi sebanyak 397 komisaris rangkap jabatan di BUMN dan 167 di anak usaha. Data yang digunakan oleh Ombudsman tersebut merupakan data jabatan komisaris di berbagai perusahaan plat merah pada tahun 2019 yang lalu. Penting terlebih dahulu dipahami, persoalan jabatan strategis di BUMN tidak hanya bicara rangkap jabatan an sich, tapi jumlah kursi direksi dan komisaris yang tersedia di BUMN juga dianggap turut bermasalah karena tidak menggunakan rasionalisasi kebutuhan dan/atau kinerja perusahaan.

Subscribe to Komisaris BUMN